Hercules Terancam 20 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 3 Agustus 2013 16:32 WIB

Hercules Rozario Marcal memasuki mobil tahanan ketika dibebaskan dari Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/8). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah keluar dari penjara dan langsung ditangkap lagi, Hercules Rozario Marshal terancam hukuman penjara yang lebih berat. Penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang bakal membuat dia terancam hukuman puluhan tahun penjara. "Bisa dihukum penjara selama 20 tahun," kata Kepala Kepolisian Resort Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran, saat ditemui, Sabtu, 3 Agustus 2013.

Fadil mengatakan, polisi sengaja menerapkan pasal TPPU dalam tindak pidana premanisme yang dilakukan oleh Hercules. Soalnya, dia diduga memiliki sejumlah harta yang berawal dari hasil memeras sejumlah orang sejak beberapa tahun terakhir.

Fadil yakin penggunaan pasal yang berat bakal membuat para pelaku premanisme dan pemerasan jera dengan perbuatannya. Apalagi selama ini mereka kerap bertindak dengan intensitas yang cukup tinggi.

Adapun soal pasal KUHP yang selama ini menjerat pelaku kriminal jalanan, menurut Fadil kurang memberi efek jera yang kuat bagi pelakunya. Karena itu, penerapan pasal TPPU bakal membuat hukuman terhadap pelaku premanisme dan pemerasan, termasuk Hercules, bisa lebih berat. "Agar pemberantasan premanisme di Jakarta bisa lebih baik," katanya.

Penerapan pasal pencucian uang kepada Hercules, disebut Fadil, bakal didalami lebih lanjut oleh penyidik. Laki-laki asal Timor Leste itu diduga mengaburkan uang hasil pemerasannya menjadi harta kekayaannya. Polisi sendiri sudah menerima total jumlah kekayaan Hercules yang berasal dari hasil pemerasannya dalam kurun waktu 2006-2012.

Akan tetapi, Fadil menolak menjelaskan lebih rinci nilai kekayaan Hercules dari kasus pemerasan tersebut. Diperkirakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh mantan penguasa Tanah Abang itu mencapai miliaran rupiah. "Karena dalam satu laporan dia (Hercules) pernah memeras hingga Rp 960 juta dalam dua tahun terakhir," kata Fadil.

Selain TPPU, Fadil menyatakan Hercules juga bakal dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Hukuman itu bakal menjeratnya dengan penjara selama 8 tahun.

DIMAS SIREGAR

Terhangat:

Mudik Lebaran | Ahok vs Lulung | Anggita Sari

Baca juga:
Demokrat: Jokowi Jangan Arogan

Ketika Lembaga yang Unggulkan Prabowo Dicecar

Bocornya Penyadapan SBY, Snowden Diduga Terlibat

Kronologi Supir Mobil Mewah Pukul Petugas TransJ

Berita terkait

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.

Baca Selengkapnya

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.

Baca Selengkapnya

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.

Baca Selengkapnya

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

26 Maret 2023

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.

Baca Selengkapnya

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

1 Maret 2023

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

27 Februari 2023

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

24 Februari 2023

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

24 Februari 2023

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

23 Februari 2023

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.

Baca Selengkapnya