Bupati Tangerang Janji Tertibkan Pungli di BLHD
Editor
Nunuy nurhayatiTNR
Jumat, 30 Agustus 2013 14:11 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Temuan Ombudsman Republik Indonesia tentang maraknya pungutan liar (pungli) di Badan Lingkungan Hidup Daerah di wilayah Jabodetabek, termasuk Kabupaten Tangerang, disikapi serius Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen. Zaki berjanji akan memprioritaskan penertiban dugaan pungli di instansi yang menangani lingkungan hidup di daerah tersebut.
"Mereformasi birokrasi BLHD serta seluruh instansi adalah salah satu langkahnya," ujarnya, Jumat, 30 Agustus 2013. Menurut Zaki, semua sektor pelayanan publik juga akan menjadi prioritas penanganan pemerintah daerah dalam meminimalisasi serta mengantisipasi praktek pungli tersebut. "Ini akan menjadi pintu awal buat mereformasi birokrasi di lingkup Pemkab Tangerang," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Tangerang Selatan Rahmat Sahlan menyangkal adanya praktek pungutan liar di lembaga yang ia pimpin, seperti yang dirilis Ombusdman RI. "BLHD Tangsel (Tangerang Selatan) tidak memungut apa pun, jadi mustahil ada pungli," katanya.
Terkait dengan bukti rekaman video, foto, dan BlackBerry Messengger yang dimiliki Ombudsman, Rahmat menduga kemungkinan bukti-bukti tersebut bukan berasal dari wilayah Tangerang Selatan.
BLHD, meurut Rahmat, sudah memiliki prosedur untuk menangkal pungutan liar, yaitu dengan menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik usaha untuk membuat dokumen lingkungan, yang kemudian dikerjasamakan dengan konsultan bersertifikat yang dipilih sendiri oleh pelaku usaha tersebut. "BLHD Tangsel sesuai tupoksinya hanya memeriksa dan menilai dokumen Amdal, UKL, UPL, dan SPPL tersebut di hadapan Komisi Penilai Amdal secara resmi juga," katanya. Karena itu, Rahmat yakin tidak ada pungli di BLHD Tangsel.
Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya pungutan liar di sembilan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah di wilayah Jabodetabek, yang meliputi BLHD wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Timur. Dalam investigasi, tim Ombudsman melakukan survei lapangan, wawancara, dan pengamatan tertutup yang dilengkapi dengan bukti-bukti berupa rekaman suara, video, dan bukti foto pada BlackBerry Messenger.
BLHD merupakan badan pemerintah yang salah satu tugasnya menerima usulan izin lingkungan dari setiap orang yang hendak mendirikan badan usaha. Para pelaku usaha diminta menyusun dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Dokumen lingkungan itu kemudian disesuaikan dengan status usahanya, termasuk kategori wajib AMDAL, UKL-UPL, atau cukup SPPL. Ketidakpahaman pemohon izinlah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum pegawai ataupun pejabat BPLHD untuk menarik sejumlah uang.
JONIANSYAH
Berita Terpopuler:
Khofifah Kalah di Pilkada Jatim? PKB: Tunggu Dulu
Hasil Lengkap Pilkada Jatim Versi Hitung Cepat LSI
Mahfud Md. Tolak Ikut Konvensi Demokrat
Polisi yang Tilang Ferrari Dapat Penghargaan
Tim Khofifah Mengaku Temukan Kecurangan di Madura
Krisis Suriah, Rusia Kirim Kapal Perang