Setelah berakhirnya melaksanakan ujian nasional, sejumlah pelajar melakukan aksi coret-coret seragam sekolah di Cikokol, Tangerang, Banten, (18/4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Muhammad Ihsan mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membuat jam malam untuk anak-anak pelajar sekolah demi mencegah mereka keluyuran pada malam hari. Namun, ia merasa nama 'jam malam' harus diganti.
"Jangan sebut jam malam. Saya rasa pantasnya disebut sebagai jam belajar anak saja," ujar Ihsan ketika dihubungi Tempo pagi ini, Senin, 16 September 2013.
Ihsan beranggapan, istilah jam malam terlalu berbau militer. Padahal, subyek kebijakan ini adalah anak-anak, bukan tentara. Oleh karena itu, ia beranggapan sudah sepantasnya istilah jam malam itu tak dipakai.
Selain untuk menghilangkan kesan militer, Ihsan juga beranggapan istilah jam belajar dipakai untuk menggabungkan jam belajar siang dan jam belajar malam. "Karena fungsinya sama, jadi dijadikan satu saja."
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menggagas kebijakan khusus untuk mencegah anak-anak keluyuran saat jam sekolah. Pada malam hari, juga akan diberlakukan jam malam yang membatasi aktivitas anak di luar saat malam hari.