TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Marketing & Communications Director PT Prudential Life Assurance, Nini Sumohandoyo, mengatakan perusahaannya tak mengeluarkan surat resmi kepada publik/nasabah terkait penolakan klaim asuransi anak musikus Ahmad Dhani, AQJ. Sikap Prudential, kata Nini dalam penjelasan tertulisnya, Sabtu, 28 September 2013, tetap seperti pernyataannya dua hari lalu. (Baca: Surat Edaran Prudential Tentang Klaim Asuransi AQJ)
Kamis pekan ini, PT. Prudential Life Assurance menyatakan tidak dapat memberikan komentar terkait penolakan klaim asurani AQJ. Nini menyatakan, Prudential Indonesia memiliki aturan dalam melindungi kerahasiaan data seluruh pemegang polis kami. "Atas dasar tersebut kami tidak dapat memberikan informasi ataupun pernyataan apa pun terkait dengan pemegang polis maupun manfaat yang diperoleh masing-masing pemegang polis," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.
Selain itu, pihaknya menyatakan keprihatinan atas kondisi yang menimpa keluarga Ahmad Dhani. "Kami juga turut berduka dan mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada para keluarga korban yang ditinggalkan," kata Nini.
Melalui Ahmad Dhani, sang ayah, diketahui bahwa salah satu perusahaan asuransi tidak mau membayar semua yang dikeluarkan AQJ selama di rumah sakit. Sebelumnya, perusahaan asuransi tersebut akan membayar, namun terjadi perubahan. "Ini cukup mengagetkan juga, asuransi Prudential tidak mau membayar cover rumah sakit karena menurut mereka ini pelanggaran hukum," kata Dhani saat ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, Rabu, 25 September 2013.
Dhani merasa cukup kecewa dengan prudential yang tidak mau membayar biaya rumah sakit. Pihaknya menyatakan akan melakukan aksi hukum ke Prudential karena ingkar janji.
RIRIN AGUSTIA | WANTO
Berita terkait
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris
9 hari lalu
Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.
Baca SelengkapnyaHSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
10 hari lalu
HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya
21 hari lalu
Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.
Baca SelengkapnyaKarya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar
25 hari lalu
Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.
Baca SelengkapnyaKCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan
29 hari lalu
Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.
Baca SelengkapnyaDaftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi
35 hari lalu
Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.
Baca SelengkapnyaTony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia
46 hari lalu
Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan
47 hari lalu
Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.
Baca SelengkapnyaDikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding
47 hari lalu
OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.
Baca SelengkapnyaPTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?
47 hari lalu
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?
Baca Selengkapnya