Pengadilan Juga Sita Mitra PD Pasar Jaya

Reporter

Editor

Jumat, 3 Desember 2004 16:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum pedagang Pasar Tanah Abang, Juniver Girsang menyatakan selain pengadilan menyita Pasar Tanah Abang, juga menyita seluruh aset mitra PD. Pasar Jaya yang berkaitan dengan pembongkaran Tanah Abang, yaitu PT. Sari Kebon Jeruk, Kamis (2/12) kemarin. "Waktunya bersamaan dengan penyitaan blok B hingga E kemarin. Penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan PT. Sari Kebon Jeruk," ujar Juniver dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (3/12). PT. Sari Kebun Jeruk yang berlokasi di Intercon, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat adalah mitra PD. Pasar Jaya yang tanpa sepengetahuan para pedagang telah menandatangani kesepakatan dengan pihak PD. Pasar Jaya untuk melakukan pembongkaran. Oleh karena itu, para pedagang dalam gugatannya kepada PD. Pasar Jaya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat, juga turut menggugat PT. Sari Kebon Jeruk.Lebih jauh, PD. Pasar Jaya dinilai telah memanipulasi hasil penelitian Tim Terpadu dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditunjuk untuk menilai kelayakan Pasar Tanah Abang. PD. Pasar Jaya mengumumkan kepada para pedagang bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pasar Tanah Abang sudah tidak layak dan harus diremajakan atau dibongkar. Setelah mengetahui hasil sebenarnya, ITB menyatakan Pasar Tanah Abang masih layak pakai untuk 20 tahun lagi dengan syarat harus diperkuat. "Jelas PD. Pasar Jaya telah bertindak sewenang-wenang. Padahal banyak pedagang yang masih punya hak sewanya hingga tahun 2024," ujar Juniver.Dengan turunnya ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/12) kemarin tentang pelaksanaan sita jaminan, maka Pasar Tanah Abang dinyatakan status quo. Para pedagang berhak berdagang kembali dan pihak PD. Pasar Jaya tidak berhak membongkar, mengubah atau memindahtangankan seluruh tanah dan bangunan blok B hingga E, hingga ada putusan pengadilan yang tetap.Jika ada pelanggaran yang dilakukan baik oleh pedagang maupun PD. Pasar Jaya, mereka memdapat sanksi pidana. "Sesuai dengan Pasal 384 hingga 385 KUHP, jika ada yang melanggar maka akan dikenai hukuman penjara enam tahun," kata Juniver.Ami Afriatni ? Tempo

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Tarif Parkir Disinsentif Sudah Berlaku di 38 Lokasi, Bakal Ditambah 29 Lokasi Baru

22 Oktober 2023

Tarif Parkir Disinsentif Sudah Berlaku di 38 Lokasi, Bakal Ditambah 29 Lokasi Baru

Pemerintah DKI Jakarta saat ini sudah memberlakukan tarif parkir disinsentif atau tarif parkir tertinggi di 38 lokasi di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

BANK OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Harta Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo dkk Rp 232 Miliar

23 Agustus 2023

BANK OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Harta Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo dkk Rp 232 Miliar

Bank OCBC NISP menggugat sita jaminan atas harta milik para tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo untuk ganti rugi atas kredit macet PT HSI senilai Rp 232 miliar.

Baca Selengkapnya

Gibran Instruksikan Bangun 2 Pasar Tahun Ini, Total Dana yang Digelontorkan Rp 164 Miliar

21 Februari 2023

Gibran Instruksikan Bangun 2 Pasar Tahun Ini, Total Dana yang Digelontorkan Rp 164 Miliar

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan memulai pembangunan dua pasar tahun ini. Salah satunya Pasar Jongke yang masuk dalam 16 program prioritas.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Soroti Penanganan Limbah Oleh Pasar Jaya: Tidak Boleh Ada Kebocoran

9 Februari 2023

Anggota DPRD DKI Soroti Penanganan Limbah Oleh Pasar Jaya: Tidak Boleh Ada Kebocoran

Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta menyoroti adanya perbaikan penanganan limbah oleh Perumda Pasar Jaya pada pelaksanaan revitalisasi Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Hartono Bicara Soal Tudingan Korupsi Bansos Era Anies Baswedan, 'Udah' Lama

12 Januari 2023

Heru Budi Hartono Bicara Soal Tudingan Korupsi Bansos Era Anies Baswedan, 'Udah' Lama

Heru Budi Hartono bicara soal dugaan korupsi bansos DKI Jakarta tahun 2020 saat masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Harga Kebutuhan Pokok Naik, Pasar Jaya Perkuat Koordinasi Kendalikan Harga

8 Desember 2022

Harga Kebutuhan Pokok Naik, Pasar Jaya Perkuat Koordinasi Kendalikan Harga

Pasar Jaya memperkuat koordinasi lintas instansi sebagai langkah untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok di Jakarta agar tetap stabil.

Baca Selengkapnya