Polisi mengambil kunci kontak seorang pengendara sepeda motor yang mengambil jalan pintas dan melawan arus di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat 1 Juni 2012. Perilaku kurang disiplin pengendara sepeda motor kerap menjadi salah satu penyebab kemacetan dan kecelakaan. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya yang menerobos jalur bus Transjakarta (busway), pengendara yang melawan arus pun akan dikenai denda maksimal. "Kami akan denda maksimal bagi pengendara yang melawan arus," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, di Jakarta, Rabu, 6 November 2013.
Hindarsono enggan menyebutkan berapa denda maksimal yang dimaksud dan kapan aturan tersebut akan diterapkan. Dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.
Hindarsono mengatakan banyak korban pengendara sepeda motor yang meninggal akibat melawan arus. Mereka lalai saat berkendara dengan tidak memakai perangkat keselamatan yang memadai. "Yang meninggal itu banyak yang tidak pakai helm," ucapnya.
Terkait dengan pelanggar jalur busway, kata dia, peraturan sudah berlaku awal bulan ini. "Banyak yang kena tilang. Dan yang menarik, ada juga polwan yang kami tilang," ucapnya.
Ia menyatakan dengan adanya pemaksimalan denda diharapkan jalur busway steril. Jalur hanya diperuntukkan bagi mobil pemadam kebakaran, polisi lalu lintas yang sedang dinas, serta ambulans. "Selain itu, tidak diperbolehkan. Siapa pun pengendaranya, kami akan tilang," katanya.