Ribuan Buruh pabrik keluar ke jalan untuk memblokir Jalan Raya Bogor, Depok (31/10). Mereka menuntut kenaikan gaji buruh nasional. Tempo/Ilham Tirta
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang belum bisa menentukan besaran Upah Minumum Kabupaten Tangerang 2014. Sebab, rapat pleno penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) yang digelar Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi hingga Senin malam, 11 November 2013, menemui jalan buntu.
"Rapat pleno KHL 2014 deadlock karena kedua kubu berkukuh dengan angka masing-masing," kata Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto, Selasa, 12 November 2013.
Menurut Indarto, penentuan KHL tersebut dilakukan oleh Dewan Pengupahan melalui survei pasar yang telah dilakukan sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Tangerang berperan sebagai fasilitator.
Rapat pleno yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah, pengusaha, dan buruh ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Rapat tersebut berjalan alot dan tidak menghasilkan keputusan apa pun alias deadlock. Dengan demikian, Dewan Pengupahan menunda rapat hingga Kamis, 14 November 2013 mendatang.
Perwakilan pengusaha menolak besaran KHL yang diajukan buruh sebesar Rp 3.035.145. "Angka itu terlalu tinggi serta memberatkan pengusaha," kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Wahyu Jatnika.
Menurut dia, Apindo mengusulkan KHL sebesar Rp 2.068.144. Besaran KHL tersebut, kata Wahyu, sudah sesuai dengan hasil survei pasar terhadap 60 komponen kebutuhan pokok dan regulasi yang ada.
Sementara perwakilan buruh tetap pada angka yang mereka usulkan. "Angka yang kami usulkan mengacu pada survei internal atas harga di tiga pasar tradisional," kata Abdul Gani, perwakilan buruh yang juga anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.