Terkena Proyek JORR W2, Warga Terima Duit Hari Ini  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 13 November 2013 03:28 WIB

Proyek pembangunan jalan Tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) di Meruya, Jakarta Barat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO , Jakarta - Pemerintah mulai membayar bidang-bidang tanah proyek Jalan Outer Ring Road W2 di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hari ini Rabu, 13 November 2013. "Sudah ada enam (pemilik bidang tanah) yang mau dibayar," ujar Sekretaris Kota Jakarta Selatan Tri Djoko Sri Margianto kepada Tempo, Selasa, 12 November 2013. Pembayaran akan dilakukan esok pagi di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Luas tanah yang akan dirampungkan pembayarannya esok 1.038 meter persegi. "Jumlahnya Rp 4,74 miliar," ujarnya. Ia mengatakan itu berarti warga menyetujui tanahnya dibayar dengan harga sekitar 4,5 juta per meter persegi. Warga dipersilakan pindah dari rumahnya paling lambat dua minggu usai pembayaran.

Hal tersebut membuat harapan pembebasan tanah untuk proyek JORR W2 semakin lebar. Sebelumnya masih ada penolakan dari sejumlah warga karena harga dianggap tak cocok. Warga meminta harga dengan nilai di atas Rp 14 juta per meter persegi.

"Kami sudah cek, iseng tanya ke yang jual tanah di wilayah dekat sana, harganya memang sekitar Rp 4-5 juta," ujar Djoko. Ia mengatakan tak bisa mengabulkan permintaan warga yang meminta harga terlalu tinggi.

"Kalau di Petukangan minta segitu, bagaimana nanti di Fatmawati untuk proyek MRT," ujarnya. Ia berharap warga mau berkompromi agar proyek transportasi publik tersebut bisa segera dirampungkan.

Masih panjang jalan pemerintah untuk membebaskan tanah di Petukangan Utara. Tercatat sekitar 130 bidang tanah seluas total 2 hektar yang belum dirampungkan pembayarannya. Ia berharap dengan pendekatan langsung, masyarakat bisa memahami situasi yang kini dihadapi oleh pemerintah.

"Kami jelaskan langsung pada masyarakat, tak lagi melalui jejaring (perwakilan warga)," ujarnya. Menurut dia, banyak warga yang akhirnya melunak dan siap menegosiasikan harga dengan pemerintah.

"Setelah enam yang tadi, sudah ada empat yang dalam tahap pemberkasan. Empat lainnya tadi sudah musyawarah dan minta waktu dua hari untuk memutuskan," ujarnya. Dari empat warga yang bernegoisasi dengan pemerintah siang tadi, salah satunya mewakiliki bidang tanah atas nama Haji Tabri. Ini adalah salah satu pemilik lahan terluas yang terdapat di Petukangan Utara. "Luasnya 1.400 meter persegi, bisa sekitar Rp 5 miliar (pembebasan lahannya)," ujar ia.

Meski menyicil, ia menyatakan proses musyawarah harga dengan warga punya proses yang baik. Namun bila kelak buntu, mau tak mau pembayaran akan dititipan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan cara kosignasi. "Nanti deadline-nya yang memutuskan Pak Gubernur. Tugas kami melakukan semua sesuai prosedur," ujarnya.

M. ANDI PERDANA

Berita terkait

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

4 hari lalu

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya

AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

4 hari lalu

AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

36 hari lalu

Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.

Baca Selengkapnya

Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

43 hari lalu

Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

Suhar, warga Desa Pemaluan, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, bercerita soal kebun pisangnya yang terdampak proyek tol di IKN

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan

27 Februari 2024

Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan

Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Nusantara menyebut Pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol Seksi 6A dan 6B masih terkendala pembebasan lahan.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

LMAN Kucurkan Rp 1,43 Trilun untuk Pembebasan Lahan di IKN, Ini Rinciannya

24 Januari 2024

LMAN Kucurkan Rp 1,43 Trilun untuk Pembebasan Lahan di IKN, Ini Rinciannya

LMAN sepanjang tahun 2023 telah menggelontorkan dana sebesar Rp 1,426 triliun untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Pembangunan Flyover Cisauk, Dibiayai APBD Kabupaten Tangerang Rp 200 Miliar

10 Januari 2024

Cerita di Balik Pembangunan Flyover Cisauk, Dibiayai APBD Kabupaten Tangerang Rp 200 Miliar

Flyover Cisauk diklaim sebagai proyek jembatan layang pertama di Indonesia yang seluruhnya dibiayai oleh pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya