Kemacetan di Jakarta yang menyebabkan pengendara motor menghiraukan fungsi dari trotoar di di kawasan jalan MH. Thamrin Jakarta (30/09). Tempo/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tengah menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Progresif Kendaraan Bermotor. Sebenarnya pemerintah DKI pernah menaikkan pajak jenis ini tiga tahun lalu, yakni melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
=> Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor Kendaraan pertama 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor. Kendaraan kedua 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor. Kendaraan ketiga 2,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor. Kendaraan keempat dan seterusnya 4 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.
=> Pajak progresif dalam rancangan peraturan daerah Kendaraan pertama 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor. Kendaraan kedua 4 persen dari nilai jual kendaraan bermotor. Kendaraan ketiga 5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor. Kendaraan keempat dan seterusnya 8 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.
=> Jumlah kendaraan bermotor di Jakarta 2008: 9.647.925 unit 2009: 13.347.802 unit 2010: 11.997.519 unit 2011: 13.347.802 unit 2012: 14.618.313 unit 2013: 15.835.313 unit (sampai Oktober 2013)
=> Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta 2008: Rp 8,751 triliun 2009: Rp 8,56 triliun 2010: Rp 10,7 triliun 2011: Rp 15,2 triliun 2012: Rp 19,2 triliun 2013: Rp 19,4 triliun (hingga Oktober 2013) *Setiap tahun rata-rata sebanyak 83 persen disumbang pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).