Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Tangerang - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa pemilihan kepala daerah Kota Tangerang, Selasa, 19 November 2013. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Agus Supriyatna memastikan, sidang putusan akan digelar pukul 15.30 sore nanti. "Sudah diagendakan. Putusannya, apakah gugatan akan dipenuhi, atau ditolak," ujarnya Selasa pagi, 19 November 2013.
Kata Agus, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten sudah siap dengan segala keputusan berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah Kota Tangerang tersebut. Menurutnya, pihaknya juga sudah menjalankan putusan sela MK pada 1 Oktober lalu yang meminta agar KPU Provinsi Banten melakukan verifikasi ulang selama 21 hari perihal tes kesehatan dan dukungan partai yang dianggap bermasalah oleh sejumlah pemohon gugatan.
"KPU Banten sudah melakukan hal itu. Jadi hari ini kami hanya mendengarkan saja putusan MK selanjutnya," kata Agus.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang yang berlangsung 31 Agustus 2013 lalu, dimenangkan oleh pasangan nomor urut 5, Arief R Wismansyah-Sachrudin dengan perolehan suara mencapai 50 persen lebih. Namun, kemenangan tersebut digugat oleh pasangan nomor urut 1, Harry Mulya Zein-Iskandar dan pasangan nomor urut 2, Abdul Syukur-Hilmi Fuad yang menilai penyelenggaraan pilkada sarat dengan kecurangan.
Putusan MK yang sempat molor, karena diduga terkait dengan kasus suap Akil Mochtar (non-aktif) membuat jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang kosong. Sebab, per tanggal 16 November 2013 lalu, masa jabatan Wahidin Halim-Arif R Wismansyah habis. Saat ini, kendali pemerintahan dipegang oleh Pelaksana Harian Wali Kota Tangerang Mohammad Rakhmansyah yang juga pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Tangerang dan Asisten Daerah III Kota Tangerang.