TEMPO.CO, Depok - Setelah digerebek oleh Kepolisian Sektor Sukmajaya pada Selasa siang lalu, rumah kontrakan bos angkutan kota (angkot) D 06 Agus Suhardi terlihat sepi. Hanya ada satu lampu kamar depan yang menyala. Meski begitu, pagar rumah nomor 8 yang terletak di Jalan Teluk Bayur, RT 4 RW 7, Sukmajaya, Depok itu sedikit terbuka.
Tetangga Agus, Imah, 50 tahun, mengatakan bahwa sejak terjadi penggerebekan, rumah itu langsung diambil alih oleh pemiliknya. Agus yang sudah menetap di situ lebih dari 10 tahun "Langsung diusir pada saat itu," kata Imah saat ditemui di depan rumah tersebut, Kamis, 21 November 2013.
Sebelumnya diberitakan bahwa rumah itu dijadikan tempat penyekapan sejumlah gadis remaja oleh Agus sejak Agustus 2013. Agus memaksa gadis remaja itu untuk bersetubuh dengan para sopir angkot yang bekerja kepadanya. Agus pun merekam perbuatan anak buahnya untuk dijadikan bahan ancaman.
Masyarakat sekitar yang resah dengan ulah Agus akhirnya melaporkan kecurigaan mereka ke polisi. Buntutnya, pada Selasa kemarin polisi melakukan penggerebekan dan menemukan dua gadis belia, SA, 16 tahun, dan SHA, 15 tahun dalam keadaan tertekan.
Menurut pantauan Tempo, rumah yang memiliki tembok berwarna cerah itu punya halaman yang cukup luas di samping kirinya, sekitar 10x20 meter persegi. Rumah itu dikelilingi tembok dan pagar besi sepanjang 2,5 meter.
Menurut Imah, Agus tinggal bersama keluarganya, yaitu Rudianto, 23 tahun, dan istri Rudianto. Imah mengaku tidak mengetahui keberadaan para gadis belia di rumah itu. "Saya jarang sih keluarnya," kata dia.
Namun, seorang tetangga lain yang tidak menyebutkan namanya mengatakan sering melihat para gadis itu keluar-masuk rumah. Dia juga heran tiba-tiba ada beberapa anak gadis yang beraktivitas di rumah itu. "Siang-siang tiba-tiba saja ada," katanya.
Agus memiliki 16 unit angkutan D 06 jurusan Simpangan Depok- Terminal. Halaman dan jalan di depan rumah Agus sering dijadikan tempat parkir angkot-angkot itu. "Kalau ada orangnya pasti angkotnya ada, sopirnya kan pada setoran," kata dia. Namun, setelah penggeledahan itu, angkot-angkot itu tak pernah kelihatan lagi. "Mungkin dibawa oleh sopir-sopirnya," kata dia.
Agus dan tiga orang lainnya, Rudianto, 23 tahun; Dimas Tri Herlambang, 18 tahun; dan Septian Adriansyah, 20 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari Polsek Sukmajaya, mereka dibawa ke Polresta Depok pada Rabu kemarin. Mereka diancam dengan Pasal 287 juncto 289, 281 KUHP tentang Pencabulan dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
ILHAM TIRTA
Berita Populer:
Angelina Sondakh dan 'Rahasia' di Tangannya
Politikus Australia Mencibir SBY
Politikus Australia: Marty Mirip Bintang Porno
Hukuman Angelina Sondakh Diperberat, KPK Girang
Krisis RI-Australia, TNI Tarik F-16 dari Darwin
Hacker Indonesia Lumpuhkan Situs Polisi Australia
Harta Angelina Sondakh yang Janggal