Bos Pabrik Panci Tangerang Disidang Hari Ini  

Reporter

Selasa, 26 November 2013 05:05 WIB

Botol minuman dan benda lainnya beterbangan ke rumah Yuki pemilik pabrik panci di kawasan Sepatan, Tangerang (8/5). Aksi ini merupakan lanjutan dari hari sebelumnya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang sedianya, Selasa, 26 November 2013 menyidangkan perkara pabrik panci, CV Cahaya Logam dengan lima tersangka termasuk, bos panci, Yuki Irawan, 42 tahun. Para terdakwa kini ditahan di Rumah tahanan Jambe.

Perkara ini memakan waktu tujuh bulan penyidikan, sejak dibongkar polisi pada Mei 2013 hingga sampai tahap penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Jaksa penuntut umum Imam Cahyono, mengatakan pihaknya siap menyidangkan perkara Yuki beserta empat mandornya. "Kami siap membacakan dakwaan, ada 10 jaksa penuntut umum dalam tim," kata Imam, Senin, 25 November 2013.

Informasi yang diterima Tempo sedianya sidang pembacaan dakwaan akan dipimpin ketua majelis hakim Asiyadi dengan terdakwa Yuki didampingi penasihat hukum OC Kaligis dan empat mandor dengan penasihat hukum Julian Jaya.

Berkas perkara pabrik panci ini ngendon di kejaksaan selama tiga bulan sejak dinyatakan lengkap (P21) dan empat bulan dalam proses penyidikan di Mapolresta Tangerang. Kasus yang menggegerkan ini dibongkar polisi dan Komnas HAM pada 3 Mei 2013 lalu. Polisi menangkap lima tersangka perbudakan pabrik panci; Yuki Irawan dan empat mandornya. Bos panci ini dicokok dari pabriknya di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Kepala seksi intelijen Kejaksaan Tigaraksa, Musa mengungkapkan lambannya pelimpahan berkas karena pihaknya hati-hati menyikapi kasus yang bermuatan nasional bahkan disorot internasional ini.

"Agar lebih teliti dan seksama karena kasus ini bermuatan nasional dan internasional. Tak kalah penting lagi supaya tidak gagal dalam penuntutan," kata Musa kepada Tempo.

Sementara itu, menurut Julian Jaya kuasa hukum empat mandor masing-masing; Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30) berkas perkara ini lama dilimpahkan karena kejaksaan harus mengkonsultasikan perkara ini ke Kejaksaan Agung. "Kami juga siap mendampingi mandor, kami akan ungkapkan bahwa perbuatan mandor dalam tekanan terdakwa (Yuki)," kata Julian.

Para tersangka "perbudakan" ini diancam dengan jeratan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan orang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

AYU CIPTA

Berita terkait:
Kasus Perbudakan Buruh Panci Dilimpahkan ke Jaksa

Perbudakan Buruh Sudah Dilaporkan 2 Tahun Lalu

Barang Bukti Perbudakan Buruh Panci Diangkut Truk

Bos Perbudakan Buruh Panci Tebar Ancaman ke Saksi

Berita terkait

Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

13 Agustus 2023

Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

Jubir Anies minta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ikut campur tangan mencari solusi terbaik soal tembok tinggi yang batasi PIK 2 dan perkampungan

Baca Selengkapnya

Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

23 Desember 2022

Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan tersebut juga akan bertambah pada tahun depan dan direncanakan hingga 75 ribu pegawai Non ASN dan pekerja rentan.

Baca Selengkapnya

IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

16 September 2022

IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

Kemarin, puluhan orang yang mengaku dari Forum Masyarakat Tangerang Utara menggeruduk restoran Padi Padi Picnic di Pakuhaji.

Baca Selengkapnya

ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

15 Maret 2022

ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

Sekda Kabupaten Tangerang menunggu pemeriksaan Densus 88 untuk menentukan status dan sanksi kepada TO, ASN yang diduga ikut jaringan teroris.

Baca Selengkapnya

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

26 Januari 2022

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

Dugaan perbudakan muncul setelah KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ada kerangkeng manusia di belakang rumahnya.

Baca Selengkapnya

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

25 Januari 2022

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

Migrant Care menduga kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk mengurung para pekerja kebun sawit.

Baca Selengkapnya

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

24 Januari 2022

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

Dari OTT ini terungkap Bupati Langkat Terbit Rencana diduga memiliki kerangkeng di halaman belakang rumahnya. Diduga mempraktikan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

24 Januari 2022

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng atau penjara manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat. Dituding melakukan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

24 Januari 2022

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dilaporkan atas praktik perbudakan.

Baca Selengkapnya

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

Baca Selengkapnya