Pengemis Tajir Dipulangkan ke Subang Besok  

Reporter

Senin, 2 Desember 2013 15:59 WIB

Sa'aran (kiri) dan Walang (kanan), pengemis yang memiliki uang 25 juta rupiah, pada saat jumpa pers di Panti Sosial, Cipayung, Jakarta, Kamis (28/11). Walang mengatakan uang hasil mengemis tersebut dibagi dua. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini adalah hari terakhir Walang dan Saaran berada di Panti Sosial Bina Insan Cipayung, Jakarta Timur. Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI, Ucu Rahayu, mengatakan besok dua pengemis tajir itu akan dipulangkan ke kampung halaman mereka, Subang, Jawa Barat.

"Besok mereka pulang. Kami antar jam 7 pagi," katanya, Senin, 2 Desember 2013. Menurut Ucu, pernah ada pihak yang mengaku keluarga Saaran dan hendak menjemput. Tapi, ia dan panti yang menampung tidak mengizinkan. "Tidak kami serahkan." Karena pihak itu tidak membawa surat lengkap. "Apalagi Pak Walang dan Saaran kan bawa uang Rp 25 juta," ujarnya.

Terkait pemulangan ini, Ucu mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial. "Kami sudah telepon dan bersurat dengan Dinsos Subang, agar saat pemulangan besok diketahui juga oleh mereka," kata dia. (Baca : Bupati Subang Janji Jemput Pengemis Tajir)

Meski akan memulangkan keduanya, Ucu menyebut tetap menggali informasi soal duit Rp 25 juta yang ditemukan di gerobak kedua pengemis itu. Karena, keterangan Walang dan Saaran berbeda. "Kata Pak Walang, itu hasil jual beli sapi dan juga ada hasil mengemis. Tapi kata Pak Saaran itu murni hasil mengemis berdua selama 15 hari," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan menangkap Walang, 54 tahun, dan Saaran, 60 tahun, karena kedapatan meminta-minta di bawah jalan layang Pancoran. Walang mendorong Saaran di atas gerobak. Berpakaian lusuh, mereka mengiba pada pengendara.

Walang menjadi otak. Ia meminta Saaran berpura-pura sakit. Hasilnya cukup mencengangkan, uang Rp 25 juta dalam beragam pecahan ditemukan dalam gerobaknya.

ATMI PERTIWI

Berita Terpopuler:
Dituding Terima Rp 1,7 Miliar, Ini Kata Jokowi
Stasiun Depok UI Dijaga Ketat
Sitok Bantah Beri Minuman Keras ke Mahasiswi
Sitok Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologinya
BEM FIB UI Benarkan Bikin Rilis Kasus Sitok

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

57 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya