Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Nantinya, korban kasus KDRT bisa melapor ke nomor 119 yang dioperasikan Dinas Kesehatan.
Tujuannya untuk mempermudah pelaporan kasus kekerasan serupa. Saat ini, memang sudah ada layanan pengaduan KDRT di puskesmas-puskesmas. "Tapi nomornya masih nomor handphone, susah diingat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 2 Desember 2013.
Nantinya, operator 119 itu akan dilatih oleh Komnas Perempuan untuk menangani pelapor kasus KDRT. "Tidak boleh dibilang salah sambung," katanya.
Namun, sistem 119 harus diperbaiki terlebih dulu. Soalnya saat ini juga belum bisa berfungsi maksimal. "Kami mau mengarahkan, ada kebakaran, perlu ambulans atau apapun ingatnya ke 119," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.
Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.