Dirampok John Weku, Anggita Akui Rugi Rp 60 Juta
Editor
Nur Haryanto
Rabu, 11 Desember 2013 19:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggita Sari, saksi sekaligus korban dari aksi penipuan serta perampokan yang dilakukan Jimmy Muliku alias John Weku, mengaku rugi puluhan juta akibat aksi yang dilakukan John. "Adalah kehilangan Rp 60 juta lebih," ujar Anggita saat ditemui pasca-persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 11 Desember 2013.
Anggita berkata, dalam perampokan yang dilakukan John di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Juni lalu, ia kehilangan telepon genggam BlackBerry Porsche, iPhone 5, dan saldo di tiga ATM-nya.
Tiga kartu ATM itu meliputi kartu BCA biasa dengan saldo Rp 6 juta, kartu BCA Gold dengan saldo Rp 14 juta, serta kartu BCA dengan isi uang dolar sebesar kurang lebih Rp 10 juta. "Tapi anehnya, handphone saya diambil, handphone-nya Feby (korban juga)e nggak diambil. Saya jadi curiga sama Feby," ujarnya.
Kasus John Weku menjadi perhatian publik setelah ia ditangkap pihak berwajib terkait aksinya melakukan pencurian dengan target wanita-wanita panggilan, yang tarifnya Rp 15 juta per malam dan berusia rata-rata di bawah 30 tahun.
John, yang kerap menyamar menjadi orang kaya, memulai aksinya sejak 2011. Modus operasinya, dia menelepon induk semang para wanita malam tersebut. Kemudian, dia mengajak kencan di hotel berbintang yang sudah ia pasang perangkap: menjebak, kemudian menguras uang, telepon genggam, dan perhiasan mereka.
Terdakwa dituntut Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
ISTMAN MP
Topik Terhangat
Kecelakaan Kereta Bintaro | SEA Games Myanmar | Pelonco Maut ITN | Dinasti Atut | Mandela Wafat |
Berita Terpopuler
Lahir di Tanggal Cantik, Dr. Soetomo Bagi Hadiah
Mengunyah Makanan Lebih Lama Bikin Langsing
Mulberry Absen dalam Pekan Mode London 2014
Belajar Hal Baru Bantu Jaga Kesehatan Otak Lansia