Kuasa Hukum Pelapor Sitok Kirim Surat ke Polda  

Reporter

Rabu, 18 Desember 2013 20:47 WIB

Sitok Srengenge. TEMPO/Zulkarnain

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, mengatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan resmi ke penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, 16 Desember 2013. Surat itu, kata dia, berisi permohonan agar kliennya, RW, 22 tahun, dapat diperiksa di luar lingkungan Markas Polda. "Sudah dikirimkan hari Senin tanggal 16 Desember lalu," kata Iwan saat dihubungi, Rabu, 17 Desember 2013.

Iwan mengatakan selanjutnya pihaknya akan menunggu hasil pertimbangan tim penyidik atas permohonan yang diajukan. Ia akan berkoordinasi dengan penyidik mengenai waktu dan tempat pemeriksaan bagi kliennya sebagai saksi pelapor.

Semula, RW dijadwalkan diperiksa penyidik Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita pada 12 Desember 2013 guna melengkapi laporannya atas penyair Sitok Srengenge pada 29 November 2013. Namun, RW batal diperiksa penyidik hari itu karena situasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya yang tidak kondusif bagi psikisnya lantaran dipenuhi awak media. Polisi menjadwalkan kembali memeriksa RW, Selasa kemarin, 17 Desember 2013, namun urung karena kondisi mental korban jadi pertimbangan.

"Ia tak bersedia diperiksa karena kurang nyaman, minta dijadwal ulang," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu, 18 Desember 2013. Ia menyatakan kemarin, saat hendak diperiksa di luar kantor Polda, RW tetap merasa belum berkonsentrasi untuk diperiksa karena mengalami trauma. (Baca:Trauma, Pelapor Sitok Gagal Selesaikan Pemeriksaan)

"Sampai sekarang surat permohonannya belum kami terima kembali," ujar Rikwanto. Polisi berharap bisa segera memeriksa RW, karena mereka membutuhkan keterangan korban sebelum meneruskan kasus ini. "Kami periksa pelapor, baru saksi, lalu terlapor (Sitok)," ujarnya.

Dalam laporannya, RW mengungkapkan pelecehan tersebut terjadi pada Maret 2013. Kronologi lengkap kasus bisa dibaca di sini. RW lalu melaporkan Sitok atas perbuatan tidak menyenangkan dengan Pasal 335 KUHP. (Baca juga: Pelapor Sitok Ajukan Empat Tuntutan)

Sitok sendiri mengaku mengenal RW dan pernah berhubungan intim dengannya. "Tapi tidak benar saya berniat membiarkan, apalagi lari dari tanggung jawab," kata dia.

LINDA HAIRANI | M. ANDI PERDANA

Berita Lainnya:
Jadi Tersangka, Atut Mengungsi ke Rumah Bibinya
Atut Tersangka, Ini Kata Rano Karno
Ratusan Pendekar Pita Kuning Jaga Rumah Dinas Atut
Video Agnes 'Kutang Lancip' Muncul di WMA
Atut Tersangka, Golkar Lepas Tangan

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

35 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

37 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

39 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

40 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

42 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

53 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

59 hari lalu

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

59 hari lalu

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya