Tersangka Sabu, Ketua DPC Hanura Terancam Dipecat  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 24 Desember 2013 15:46 WIB

Salah satu massa melakukan aksi menelan kunci gembok setelah menyegel dan menggembok pagar Balai Kota Depok, Depok (23/12). TEMPO/Ilham Tirta

TEMPO.CO, Depok - Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat akan segera memecat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Hanura Kota Depok, Syamsul Bachri Marasabessy, yang terjerat kasus kriminalitas.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPP Partai Hanura, Lies Sugeng, mengatakan pihaknya tidak akan menoleransi kadernya yang keluar dari garis perjuangan partai. "Tommy Suharto saja yang baru dicekal kami berhentikan, apalagi yang seperti ini (narkoba)," kata Lies di kantor Kepolisian Resor Kota Depok, Selasa, 24 Desember 2013.

Syamsul ditangkap karena memukul seorang anggota kepolisian, Brigadir Kepala Hermando Sofian, saat berunjuk rasa menolak kepemimpinan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail di depan kantor Pemerintah Kota Depok.

Dalam pemeriksaan, Syamsul berperilaku seperti orang linglung. Polisi kemudian melakukan tes urine kepada Syamsul dan dua rekannya, Muhammad Syarif dan Guruh Jono Suprapto. Syamsul terbukti mengkonsumsi sabu, sementara Syarif mengkonsumsi ganja.

"Kami tidak akan menoleransi kader Hanura yang melanggar hukum. Narkoba itu bukan saja merugikan Hanura, tapi juga negara," kata Lies. Menurut Lies, saat ini dirinya sedang melakukan konsolidasi internal kepada DPC Hanura Depok.

Mereka meminta kronologi dari semua kejadian itu sehingga proses penghentian Syamsul cepat dilakukan. "Kami ingin menunjukkan, inilah Hanura," kata dia.

Lies memastikan bahwa Hanura tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Syamsul karena bukan tindakan organisatoris. DPP Hanura, kata dia, tidak pernah menginstruksikan DPC untuk mempermasalahkan soal pilkada Depok itu.

Bagi Hanura, sengketa pilkada sudah selesai. "Enggak ada bantuan hukum, ini persoalan pribadi dan kriminal," Lies menambahkan.

Saat ini Syamsul sedang mendekam dalam rumah tahanan Polresta Depok. Kepala Polresta Depok, Komisaris Besar Achmad Kartiko, mengatakan, atas pemukulan tersebut, Syamsul cs akan dijerat Pasal 351 ayat 4 KUHP dan Pasal 213 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus narkobanya, polisi masih menunggu hasil tes laboratorium. "Kalau narkotiknya terbukti, kita akan menjerat juga dengan pasal yang berkaitan," kata Kartiko.

ILHAM TIRTA

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

2 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

3 hari lalu

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

3 hari lalu

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

4 hari lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

5 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

6 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

6 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya