Anggota Kepolisian bersama seekor anjing pelacak (K-9) melakukan sterilisasi di Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (24/12). Sterilisasi gereja ini sebagai pengamanan guna menghindari hal-hal tak diinginkan selama perayaan Hari Natal 2013. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Malam ini segenap umat kristiani akan melaksanakan ibadah malam Natal. Gereja-gereja pun melakukan sejumlah persiapan untuk kebaktian bagi jemaatnya. Tak terkecuali di Gereja Tugu, Semper Barat, Koja, Jakarta Utara.
Menurut pantauan Tempo, orang-orang tengah mempersiapkan kebaktian Natal di gereja yang sudah berdiri sejak zaman Portugis ini. Ketua Jemaat Gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB), Herlina Raintung, menyebutkan pihak pengurus telah melakukan sejumlah persiapan, di antaranya tempat, pelayanan, dan pengamanan. "Ibadah Natal di sini akan dilaksanakan malam nanti," kata dia saat ditemui di Gereja Tugu, Selasa, 24 Desember 2013.
Menurut Herlina, pelaksanaan ibadah Natal dilaksanakan dalam tiga sesi. Malam ini akan dilaksanakan dua kali sesi ibadah Natal di gereja ini. Besok, juga akan dilaksanakan ibadah. "Karena tak muat jika dilaksanakan seluruhnya," kata dia. Jemaat di gereja ini berjumlah sekitar 1.800 orang.
Pengamanan gereja tua ini melibatkan kepolisian dan TNI yang telah tiba di lokasi sejak pukul 16.00 WIB. Ada sekitar 50 personel gabungan yang diturunkan, dari unsur TNI, kepolisian, dan Babinsa. Pengamanan internal pun, menurut Herlina, telah disiapkan oleh pengurus gereja.
Jemaat Gereja Tugu ini rata-rata berasal dari warga Tugu sendiri. Meskipun ada juga warga sekitar Jakarta Utara yang ikut menjadi jemaat di gereja ini. Gereja ini termasuk cagar budaya oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara. Gereja yang diperkirakan telah mencapai usia 263 tahun ini terkenal dengan tradisi Keroncong Tugu-nya. (Baca juga: Jokowi Kembali Gelar Pesta Pergantian Tahun)
Simak Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik dan Balik Tahun Baru 2024
29 Desember 2023
Simak Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik dan Balik Tahun Baru 2024
Pengaturan lalu lintas ini berupa pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non tol, serta sistem jalur dan lajur pasang surut atau contraflow.