Dibekuk, Buruh Pabrik Simpan Narkoba buat Tahun Baru

Reporter

Jumat, 27 Desember 2013 18:37 WIB

Batang bukti ganja seberat satu ton berhasil diamankan petugas kepolisian bersama 3 orang tersangka di polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, (8/12). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Bogor - Petugas buser Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bogor membekuk dua tersangka bandar narkoba jenis ganja dan sabu, Kamis dinihari, 26 Desember 2013. Keduanya disebutkan biasa beroperasi di wilayah Bogor bagian timur seperti, Cileungsi, Gunungputri, dan Jonggol serta wilayah Bekasi.

Kedua tersangka tersebut yakni AN, 32 tahun, dan JH, 22 tahun. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti 2 kilogram ganja dan 4 gram sabu yang diduga akan didistribusikan untuk perayaan malam pergantian tahun.

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris I Nyoman Yudhana mengatakan kedua pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik. Mereka ditangkap polisi di rumahnya masing-masing. "AN kami tangkap di rumahnya di Kampung Cibucil RT 3/07, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti 2 kilogram ganja," kata dia.

Sedangkan JH ditangkap di rumahnya di Kampung Cukang Bungun RT 14/16, Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Darinya, didapatkan barang bukti 4 gram sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil (paket hemat), "Keduanya kita tangkap Kamis dinihari atas dasar laporan masyarakat yang resah karena banyak pemuda yang mengkonsumsi narkoba jenis ganja di lingkungannya."

Kepada polisi, AN mengaku bahwa daun ganja yang dimilikinya diperoleh dari FH yang tinggal di daerah Cisarua, Kabupaten Bogor, sedangkan sabu didapat dari OJ alias Opek. "Kedua barang haram tersebut sengaja mereka pesan untuk stok, dan sudah banyak yang memesan untuk pesta pergantian malam tahun baru," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan narkoba Polres Bogor dan masih dimintai keterangan lebih lanjut. "Tersangka kami jerat Pasal 114 jo Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata dia.

M SIDIK PERMANA

Terpopuler
Di Mana Ratu Atut Biasa Bertahun Baru?
Atut Akan Kumpulkan Keluarga di Rutan Pondok Bambu
Pertamina: PGN yang Hambat Konversi BBG
Atut Cek Persiapan Tahun Baru dari Tahanan

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

15 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

5 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya