TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Polisi Daud Iskandar mengatakan, penabrak petugas Dinas Pertamanan di tol Wiyoto Wiyono, Pademangan, Jakarta Utara, kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Cristianto Candra menabrak petugas Dinas Pertamanan DKI Jakarta, Sarwan, di tol Wiyoto Wiyono Km 18.400, Jumat kemarin, pukul 10.30. Cristianto, yang saat itu tengah mengendarai mobil Nisan Grand Livina bernomor polisi B-1286-FVA menabrak Sarwan, yang tengah merapikan tanaman di tol.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara ini, ia dijerat UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat (3)," ujar Daud saat dihubungi Tempo.
Daud menjelaskan, Cristianto dijadikan tersangka dengan pertimbangan telah menyebabkan luka berat pada tubuh korban serta mengacuhkan rambu-rambu yang dipasang, baik oleh operator maupun Sarwan. "Jadi, bukan kesalahan dari pihak operator maupun Dinas."
Saat ini, kata Daud, Cristianto mereka tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Daud berkata bahwa Cristianto tidak ditahan di Polres Jakarta Utara seperti info yang beredar, tapi di sel milik Kepolisian Lalu Lintas Polres Jakarta Utara.