Wakil Gebenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan kendala perekrutan bagi pejabat eselon II adalah jumlah pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV B belum memadai. Padahal kebutuhan pegawai bergolongan IV B sangat diperlukan di masa sekarang.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI terus melakukan penataan terhadap sistem kepegawaiannya hingga mencapai titik maksimal. "Untuk menduduki jabatan eselon II itu minimal IV B," kata Ahok, sapaan akrab wakil gubernur ini, Senin, 30 Desember 2013. (Baca: Jokowi Akan 'Impor' PNS)
Ahok mengatakan, bagi pejabat eselon II di tingkat provinsi, pangkat IV B sudah bisa diterima. Penataan itu termasuk untuk tenaga pendidikan. "Syaratnya musti IV B, sebenarnya," kata Ahok. Upaya yang bisa diambil pada awalnya adalah dengan merekrut guru yang telah mencapai golongan IV B tersebut. "Tapi kendalanya masih sulit diregenerasi," kata Ahok.
Selain itu, menurut Ahok, kalaupun ada PNS yang telah mencapai golongan tersebut, kualitasnya belum tentu sesuai dengan keinginannya. "Tapi kami tetap komitmen tidak mengambil orang dari luar, tapi kalau tidak ada mau bagaimana?" ujar dia.
Sebelumnya, usulan untuk merekrut pejabat dari luar Jakarta yang berkualitas dinilai dapat menjadi solusi atas kurangnya tenaga yang dinilai memadai untuk mengisi posisi tersebut. Usulan itu kemudian menjadi kontroversi di lingkungan pemerintah DKI lantaran terdapat ketentuan perekrutan pegawai berdasarkan daerah dinas.