Tiga Bulan Mendatang, Tak Ada Lagi KJS  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 1 Januari 2014 14:42 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyapa warga saat pembagian KJS (Kartu Jakarta Sehat) di Puskesmas Koja, Jakarta Utara, Selasa (28/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Berlakunya sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2014 ini membuat program Kartu Jakarta Sehat (KJS) milik Provinsi DKI Jakarta melebur ke dalamnya. Nantinya, program kesehatan yang berjalan mulai November 2012 itu bakal ikut serta dalam sistem JKN.

Tapi, Anda yang sudah terdaftar dalam program KJS tak perlu khawatir. Soalnya, peserta KJS sudah otomatis beralih status menjadi peserta JKN.

"Dalam tiga bulan, kartunya akan diganti menjadi kartu JKN," kata Kepala Dinas Kesehatan Dien Emmawati dalam acara pencanangan KJN untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di RS Fatmawati, Rabu, 1 Januari 2014.

Malah ada keuntungan yang didapat masyarakat dengan adanya JKN. "Warga bisa berobat di rumah sakit di luar Jakarta, soalnya ini sudah masuk dalam sistem nasional, bukan hanya DKI," katanya.

Pemprov DKI juga tetap membuka pendaftaran peserta JKN di puskesmas. Caranya, dengan membawa KTP Jakarta, kartu keluarga, dan pas foto. "Peserta KJN ini juga akan kami evaluasi setiap tiga bulan, karena mungkin ada peserta yang meninggal, lahir, atau pindah domisili," ujar Dien.

Keuntungan juga didapat Pemprov DKI Jakarta. Soalnya, kini mereka berbagi tanggungan dengan pemerintah pusat untuk membiayai asuransi kesehatan warga tak mampu. Sebanyak 1,2 juta penduduk miskin yang tercatat Badan Pusat Statistik akan dibiayai oleh pemerintah pusat. Sementara 2,3 juta warga rentan miskin akan dibiayai oleh Pemprov DKI Jakarta.

Saat ini sudah ada 3,4 juta warga yang sudah terdaftar sebagai peserta KJS. Pemerintah berharap warga bisa berinisiatif mendaftarkan dirinya secara aktif di puskesmas. Jangan menunggu sakit baru mengurus kartu.

Preminya pun turun menjadi Rp 19.225 per orang setiap bulan. Tahun lalu, Pemprov DKI membayar premi Rp 23.000 per orang setiap bulan. "Asuransi kan begitu, semakin banyak pesertanya akan semakin murah," kata Dien.

Padahal, jumlah tagihan yang bisa dibayarkan pemerintah ke rumah sakit peserta JKN akan bertambah. "Tarif Ina-CBGs tahun ini naik 53 persen dibandingkan tahun lalu," ujar Dien.

Menurut dia, pemerintah pusat sudah mendapat masukan dari uji coba program di Jakarta selama 2013. Sepanjang tahun lalu, rendahnya tarif biaya kesehatan menjadi keluhan utama rumah sakit, terutama rumah sakit swasta.

ANGGRITA DESYANI

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..

7 Agustus 2022

Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..

Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta yang rawat inap.

Baca Selengkapnya

DJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

16 Februari 2022

DJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dewan Jaminan Sosial Nasional memastikan dana awal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mencukupi untuk beberapa tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Usut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN

6 Februari 2018

Usut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN

Kajian KPK menunjukkan kelemahan dan potensi penyimpangan dalam dana kapitasi SJSN terbagi menjadi empat aspek.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar  

20 April 2017

BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar  

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perusahaan yang patuh dalam mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 85 persen.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan

30 Maret 2017

Begini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan ada opsi
yang digodok pemerintah untuk menekan defisit program jaminan
kesehatan nasional.

Baca Selengkapnya

Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial

24 April 2016

Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial

Abdi dalem, menurut dia masuk kategori pekerja informal, meskipun menerima gaji dari APBD dan honor dari dana keistimewaan.

Baca Selengkapnya

Abdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara  

24 April 2016

Abdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara  

Beberapa jadi abdi dalem, di antaranya Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo dan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Baca Selengkapnya

Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?

24 April 2016

Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?

Barulah sejak UU Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan pada 2012, Suyatman dan abdi dalem lainnya berlega hati.

Baca Selengkapnya

86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan  

27 Januari 2016

86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan  

Pemerintah menyediakan dana Rp 48 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja

14 Desember 2015

Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial membebani pekerja kelas kecil dan menengah

Baca Selengkapnya