TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mulai memberlakukan larangan pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan pribadi ketika berangkat ke kantor. Jokowi mengapresiasi pemerintah kota yang menerima dan melaksanakan instruksi gubernur itu. "Kalau Jakarta Selatan, misalnya, sudah berani mewajibkan hingga empat kali dalam sebulan, lebih baik," kata Jokowi.
Jokowi pun siap menunjukkan kesiapannya berangkat tanpa mobil dinas dan kendaraan pribadi ke kantornya pada Jumat hari ini. Apakah Jokowi akan naik sepeda? "Bisa saja saya naik bajaj atau ojek, kan?" kata Jokowi.
Meski memberlakukan aturan itu, Jokowi tidak akan memberi kompensasi pada pegawai yang tinggal jauh dari kantornya. "Silakan ikut antar jemput yang sudah disediakan," kata Jokowi. Walaupun Jokowi belum akan menambah unit angkutan antar jemput. "Kalau bisa kan ingin manfaatkan transportasi umum massal yang sudah ada."
Untuk pengawasan, Jokowi menyerahkan urusan tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat. "Masih dirumuskan juga bagi yang melanggar," kata dia.
ISMI DAMAYANTI
Berita Terpopuler
Gagalkan Korupsi Qur'an 2012, Jasin Sempat Diancam
Caleg Desy Ratnasari Setor ke PAN Rp 411 Juta
Dinasti Rhoma, Ayah Nyapres Anak Nyaleg
Hajar Cardiff, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Ini Revisi Aturan Biaya Nikah 2014
Berita terkait
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati
9 jam lalu
Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem
10 jam lalu
Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti
11 jam lalu
Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,
Baca SelengkapnyaMembedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru
15 jam lalu
Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres
16 jam lalu
Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo
19 jam lalu
Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?
19 jam lalu
Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
20 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik
20 jam lalu
Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
20 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca Selengkapnya