Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bersepeda menuju Balaikota dikawasan Menteng, Jakarta, Jumat (27/12). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI terlihat taat atas instruksi Gubernur Joko Widodo. Mereka datang ke kantor di Balai Kota dan sejumlah kantor wali kota di Jakarta menggunakan angkutan umum, seperti bus Transjakarta, kereta komuter, dan angkutan kota.
Widya Ayuningtyas, 37 tahun, setelah keluar dari halte Transjakarta langsung menyeberang ke kantornya di Balai Kota di kawasan Monas. Dia biasanya menggunakan mobil pribadi dari rumahnya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Perjalanan Widya pagi tadi, dari rumahnya ia menuju Blok M dengan menumpang ojek. Menurut dia, instruksi gubernur mengenai penggunaan kendaraan umum bukan masalah lantaran hanya sekali sebulan. "Enggak berat kok kalau sebulan sekali," kata Widya kala ditemui halte Balai Kota, Jumat, 3 Januari 2014.
Senada dengan Widya, Rahmat Hartono, 48 tahun, tiba di kantor Balai Kota menggunakan bajaj. Dari rumahnya di Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, ia naik mikrolet menuju Terminal Senen. "Saya biasanya naik mobil. Hari ini naik bajaj dari kawasan Senen," kata Rahmat.
Pantauan Tempo, di sisi timur kantor Balai Kota terdapat parkiran sepeda yang slotnya hampir penuh. Sepeda-sepeda itu semuanya dimiliki oleh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Aksi Widya dan Rahmat merupakan wujud instruksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat pada pekan pertama setiap bulannya.