Pegawai DKI Naik Angkutan: Enggak Berat, Kok...

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Jumat, 3 Januari 2014 09:33 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bersepeda menuju Balaikota dikawasan Menteng, Jakarta, Jumat (27/12). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI terlihat taat atas instruksi Gubernur Joko Widodo. Mereka datang ke kantor di Balai Kota dan sejumlah kantor wali kota di Jakarta menggunakan angkutan umum, seperti bus Transjakarta, kereta komuter, dan angkutan kota.

Widya Ayuningtyas, 37 tahun, setelah keluar dari halte Transjakarta langsung menyeberang ke kantornya di Balai Kota di kawasan Monas. Dia biasanya menggunakan mobil pribadi dari rumahnya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Perjalanan Widya pagi tadi, dari rumahnya ia menuju Blok M dengan menumpang ojek. Menurut dia, instruksi gubernur mengenai penggunaan kendaraan umum bukan masalah lantaran hanya sekali sebulan. "Enggak berat kok kalau sebulan sekali," kata Widya kala ditemui halte Balai Kota, Jumat, 3 Januari 2014.

Senada dengan Widya, Rahmat Hartono, 48 tahun, tiba di kantor Balai Kota menggunakan bajaj. Dari rumahnya di Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, ia naik mikrolet menuju Terminal Senen. "Saya biasanya naik mobil. Hari ini naik bajaj dari kawasan Senen," kata Rahmat.

Pantauan Tempo, di sisi timur kantor Balai Kota terdapat parkiran sepeda yang slotnya hampir penuh. Sepeda-sepeda itu semuanya dimiliki oleh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Aksi Widya dan Rahmat merupakan wujud instruksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat pada pekan pertama setiap bulannya.



LINDA HAIRANI

Baca juga:
60 Aliran Kepercayaan di Jawa Tengah Musnah
Gamawan: Pemeluk Kepercayaan Kan Tetap Beragama
Jakatarub Kecam Intimidasi Peringatan Asyura
Survei: Anak Muda Inggris Tak Percaya Umat Muslim

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

32 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

4 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

5 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

8 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

9 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

9 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

12 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

13 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya