Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Ibu Ani Yudhoyono (dua kanan) mengamati pelayanan Poli gigi ketika meninjau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pucang Sewu di Jalan Pucang Anom Timur, Surabaya, Jatim, Sabtu (4/1). Dalam kesempatan tersebut Presiden meninjau pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). ANTARA/M Risyal Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta--Pemerintah meresmikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada awal tahun ini. Sebanyak 1.710 rumah sakit swasta dan pemerintah serta 15 ribu klinik dan dokter akan melayani peserta BPJS.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, melalui BPJS, rakyat miskin di seluruh Indonesia bisa berobat dan dirawat gratis di puskesmas dan rumah sakit. "Saya tak ingin mendengar ada pekerja tidak terlindungi. Saya tak mau mendengar laporan rakyat kurang mampu ditolak rumah sakit dan tak bisa berobat karena alasan biaya," Yudhoyono menegaskan.
Jaminan sosial sebenarnya tak sepenuhnya gratis karena pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, serta pegawai swasta tetap membayar iuran 5 persen dari gaji. Negara hanya menjamin biaya premi bagi 86,4 juta warga miskin. Presiden menargetkan pada 2019 seluruh rakyat Indonesia telah menjadi peserta jaminan kesehatan.
Banyak yang meragukan pelaksanaan program jaminan kesehatan ini meski terasa manis, indah, dan menyenangkan. Pemeo "orang miskin tak boleh sakit di negeri ini" sudah begitu lekat. Hasil jajak pendapat situs Tempo.co dan portal Yahoo! Indonesia meragukan program JKN akan membuat pelayanan kesehatan kelompok masyarakat miskin menjadi lebih baik. Hasil polling selengkapnya, baca Majalah Tempo edisi Senin, 13 Januari 2014.
Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..
7 Agustus 2022
Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..
Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta yang rawat inap.