Normalisasi Sungai, Tangerang Minta Bantuan Pusat
Editor
Evieta Fadjar Pusporini
Senin, 13 Januari 2014 16:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang meminta bantuan Kementerian Pekerjaan Umum untuk menormalisasi Kali Angke, Kali Ledug, dan Kali Sabi. Tiga Kali tersebut dituding sebagai penyebab banjir di 22 titik di wilayah tersebut. "Karena jika penuraban tiga Kali itu selesai, Tangerang akan bebas banjir dalam lima tahun ke depan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin 13 Januari 2014.
Arif mengatakan, Kota Tangerang sudah menganggarkan dana sebesar Rp 75 miliar dari APBD 2014 untuk pembebasan lahan seluas 18, 5 hektar terkait normalisasi Kali Angke. Hanya saja, dana itu belum memenuhi kebutuhan. "Untuk itu, kami sudah mengajukan kepada pemerintah pusat untuk membantu normalisasi Kali Angke, Kali Sabi, dan Kali Leduk,"katanya.
Selain normalisasi dua turap tersebut, kata arif, Tangera juga meminta peninggian dua jembatan, yaitu Jembatan Ciledug Indah dan Pondok Bahar. Awalnya pemerintah daerah ingin mengajukan ke Provinsi Banten karena jembatan sebelah kiri Ciledug Indah sudah di tinggikan di sebelah kanannya. Namun, permohonan itu akhirnya dialihkan ke pemerintah pusat. "Kalau dua jembatan itu sudah ditinggikan, maka arus lalu lintas tidak akan terputus seperti terjadi selama ini," kata Arif.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang, Karsidi mengatakan, berdasarkan peta banjir yang ada di wilayah Kota Tangerang, penyebab utama banjir itu adalah meluapnya tiga kali tersebut. Tapi, Kota Tangerang tidak berdaya untuk melakukan normalisasi itu karena anggarannya saja sangat besar." Seperti Kali Angke, yang selama ini masih berjibaku dengan pembebasan lahan yang membutuhkan anggaran Rp 150 Miliar sampai Rp 350 Miliar," kata Karsidi.
Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, kata Karsidi, menginformasikan bahwa kementerian punya anggaran besar untuk membantu normalisasi sungai di daerah. "Kota Tangerang hanya diminta untuk menyediakan lahannya saja, proyek sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat," katanya. Untuk normalisasi tiga kali tersebut, kata Karsidi, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kementerian Pekerjaan Umum.