Listrik Aliran Atas Mati, KRL Serpong Terganggu  

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 27 Januari 2014 20:20 WIB

Penumpang berjalan keluar stasiun usai menaiki Kereta Commuter line (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, (19/1). Stasiun Tanah Abang terendam banjir akibat dari curah hujan yang tinggi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Layanan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di rute Serpong terganggu pada Senin, 27 Januari 2014, petang. Listrik Aliran Atas dikabarkan padam sekitar pukul 18.40 WIB.


"Sekarang masih kami perbaiki, tapi akibatnya perjalanan KRL menuju Serpong maupun arah sebaliknya terganggu," kata Humas Daerah Operasi 1 PT KAI, Agus Komarudin, Senin, 27 Januari 2014.


Persoalan ini disebabkan oleh putusnya aliran listrik itu. PT KAI belum bisa memastikan kapan perbaikan selesai dan kereta beroperasi kembali. "Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas gangguan yang terjadi," katanya.


Penumpang dari Jakarta menuju Serpong atau arah sebaliknya disarankan menggunakan moda transportasi lain, seperti bus atau angkot, karena waktu perbaikan belum diketahui. Penumpang bisa membatalkan perjalanan mereka dengan mendatangi loket.


"Uangnya akan dikembalikan, pengguna kartu multi-trip juga tidak akan terkena saldo," katanya.


Advertising
Advertising

ANGGRITA DESYANI



Terpopuler
Tak Hanya Banjir, Krisis Air Bersih Ancam Jakarta
Puluhan Kubik Sampah Menumpuk di Kampung Pulo
4 Langkah Usai Sodetan Ciliwung-Cisadane Batal
PLN Tawarkan Penggantian KWH Meter Gratis








Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

2 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

3 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

4 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

8 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

9 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

12 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

12 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

13 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

13 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

14 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya