TEMPO.CO , Jakarta:Empat pegawai Transjakarta harus menghadapi ancaman hukuman pidana dua tahun delapan bulan penjara. Tak hanya itu, mereka dicopot sebagai pegawai Transjakarta gara-gara melakukan tindakan yang dianggap cabul oleh kepolisian.
"Mereka sudah dibebastugaskan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Selasa, 28 Januari 2014. Menurut Rikwanto, pencopotan mereka diputuskan oleh Badan Layanan Umum Transjakarta.
Rikwanto mengatakan BLU Transjakarta menganggap mereka dijerat pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan. Para pelaku sengaja dibebastugaskan dengan maksud supaya memudahkan pemeriksaan terhadap tindakan mereka.
Kasus dugaan pencabulan ini bermula saat YF, 29 tahun, yang tiba-tiba pingsan di dalam bus Transjakarta jurusan Pulogadung-Harmoni. Petugas, di halte Harmoni, membawanya ke ruang generator set. Mereka semula bermaksud menolong YF.
Namun di tempat itulah dugaan pencabulan terhadap YF dilakukan. Para pegawai yang kena tuduhan ini adalah DLS, ILA alias Ipank, MK alias Aki dan EKL. Keempat orang itu dianggap meraba-raba tubuh korban. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa kaos dan minyak angin aroma terapi milik korban.
Meski menjadi tersangka, Rikwanto mengatakan polisi tak menahan para pelaku. Alasannya, keluarga sudah menjamin keempatnya tak melarikan diri. "Tak wajib ditahan, mereka sudah dijamin," kata Rikwanto.
LINDA HAIRANI
Berita terkait
Berbuka Puasa di MRT dan Transjakarta, Begini Aturannya Selama Ramadan
49 hari lalu
MRT dan Transjakarta keluarkan aturan selama Ramadan bagi masyarakat yang berbuka puasa saat berada dalam moda transportasi ini.
Baca SelengkapnyaBos Transjakarta Sebut 9 dari 10 Orang Jakarta Bisa Akses Transjakarta dengan Jalan Kaki Maksimal 10 Menit
56 hari lalu
Bos PT Transjakarta mengklaim 9 dari 10 orang di Jakarta bisa mengakses layanan Transjakarta hanya dengan berjalan kaki 5 hingga 10 menit.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
57 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca Selengkapnya6 Pilihan Transportasi Umum di Jakarta Bagi Turis Asing
20 Februari 2024
Ada banyak pilihan transportasi di Jakarta bagi turis asing. Mulai dari MRT, KRL, LRT, hingga bajaj. Berikut jadwal dan harga tiketnya.
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi Bansos Beras Covid-19, Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Didakwa Rugikan Negara Rp 127 Miliar
1 Februari 2024
Kuncoro Wibowo sebagai Direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa ditugasi menyalurkan bansos beras untuk mengurangi dampak Covid-19
Baca SelengkapnyaJam Operasional Busway TransJakarta 2024 untuk Weekdays dan Weekend
27 Januari 2024
TransJakarta merupakan moda transportasi yang memudahkan mobilitas masyarakat setiap harinya. Berikut jam busway TransJakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAPK di Jalur Transjakarta Timpa Pengendara Motor, Bawaslu Jakbar Tunggu Laporan Panwascam
22 Januari 2024
Alat peraga kampanye atau APK yang terpasang di jalur Transjakarta menimpa pengendara motor di Kebon Jeruk.
Baca SelengkapnyaDukung Perekonomian Jakarta, Transjakarta Sediakan 30 Persen Ruangan Halte untuk UMKM
22 Januari 2024
Divisi Komersial TransJakarta membuka peluang bagi pelaku UMKM yang tertarik membuka usaha di halte bus milik BUMD DKI itu.
Baca SelengkapnyaNama Halte Transjakarta Diganti tanpa Sosialisasi, Prasetyo Edi Bakal Panggil Direksi
18 Januari 2024
PT Transportasi Jakarta sebut perubahan nama halte Transjakarta ini sebagai langkah awal untuk melanjutkan program naming rights.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI Tak Persoalkan Stiker Heru Budi di Halte Transjakarta
17 Januari 2024
Ketua DPRD DKI Jakarta tak mempermasalahkan stiker Pj Gubernur DKI Heru Budi yang terpampang di halte Transjakarta.
Baca Selengkapnya