TEMPO.CO, Jakarta - Asido April Parlindungan Simangunsong alias Edo, 22 tahun, pembunuh Feby Loreta yang jasadnya ditemukan di dalam bagasi Nissan March March F-1356-KA ditangkap polisi di kampung halamannya di Pematang Siantar, Sumatera Utara. "Tersangka kami bekuk tanpa perlawanan pada Minggu, 2 Februari 2014," kata Kepala Polisi Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Mulyadi kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2014.
Pada Sabtu malam, 1 Februari 2014, polisi membekuk Daniel Hamonangan Simangunsong, 28 tahun, kakak Edo yang membantu membuang jasad Feby. Daniel yang bekerja sebagai sopir mikrolet itu ditangkap di Pondok Gede dan mengaku tahu keberadaan jasad Feby. Baru pada keesokan harinya polisi menangkap Edo di Pematang Siantar. "Ketika ditangkap, Edo juga mengakui perbuatannya."
Kedua tersangka kini mendekam di Kantor Polisi Resor Jakarta Timur. Kepada wartawan, Edo mengaku membunuh Feby karena kesal. "Lalu saya minta tolong abang saya untuk buang mayatnya, tapi saya bilangnya saya habis menabrak orang, bukan membunuh," kata Edo. Edo merupakan tetangga Feby di Apartemen Comfort, Cibubur. Pria pengangguran ini bekerja sama dengan Feby yang memiliki bisnis rental mobil.
Pembunuhan Feby dilakukan Edo pada 22 Januari 2014 di rumah kerabat Edo di Perumahan Puri Citayam Permai Blok B Nomor 22, RT 07 RW 022, Bojong Gede, Depok. Pembunuhan dilakukan setelah sebelumnya Edo menyatakan cinta kepada Feby, tapi ditolak mentah-mentah. Keduanya sempat terlibat adu mulut, bahkan Edo menganiaya Feby hingga terluka dan giginya tanggal.
"Saat polisi mendatangi lokasi pembunuhan, memang ditemukan bercak darah di beberapa tempat," kata Mulyadi. Korban tewas akibat urat nadi di lehernya putus dikoyak pisau. Atas aksi sadisnya itu, Edo dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 subsider Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Selain membunuh, tersangka juga terbukti mengambil harta benda korban."
Adapun kakak Edo, Daniel, dijerat Pasal 365 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP karena dianggap mengetahui dan turut terlibat dalam aksi ini. Daniel terancam dipenjara selama 9 tahun. Polisi juga telah menyita pisau yang digunakan Edo untuk membunuh Feby dan barang bukti lain seperti harta benda korban yang diambil Edo.
PRAGA UTAMA
Terpopuler
Jokowi Datangi Kampung Deret, Seorang Ibu Mengeluh
Tim Pemburu Koruptor Kejar Eddy Tansil
SBY Minta Pertimbangan DPR Soal Pecat Azlaini Agus
Eksekutor Feby Lorita Tertangkap di Siantar
Bhatoegana, Ngeri-ngeri Suap dan Kawat Gigi
Jokowi dan Risma Diadu oleh PDIP
Inilah Jadwal Tur Nusantara Timnas U-19
'Semeton Jokowi' Dideklarasikan di Tabanan
Rhoma Tinggalkan RS, Terbang ke Tegal