Sejumlah awak media meliput Roger Danuarta saat memberikan keterangan kepada media perihal tertangkap dirinya di Polsek Pulo Gadung, Jakarta (17/02). Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta -- Artis Roger Danuarta terancam dikenai pasal berlapis atas tuduhan memiliki, menyimpan, dan menyalahgunakan narkotik. "Roger dikenai Pasal 111, 112, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kommisaris Besar Rikwanto saat ditemui di kantornya, Selasa, 18 Februari 2014.
Roger ditemukan dalam kondisi setengah sadar di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin, 17 Februari 2014, dengan jarum suntik pada tangannya. Setelah ditemukan, Roger dibawa ke rumah sakit terdekat dan menjalani tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi narkotik.
Rikwanto mengatakan ancaman pidana maksimal bagi Roger mencapai 7 tahun penjara. "Akan semakin berat jika terbukti menjadi pengedar," kata dia.
Dalam keterangan yang diterima polisi melalui pemeriksaan Roger, Rikwanto mengatakan pasokan narkotik diterima Roger dari M. "M adalah penyuntik narkoba kepada Roger saat kejadian," ujar Rikwanto.
Roger ditemukan tergeletak di dalam mobilnya dengan jarum suntik tertancap pada lengan kanannya. Di rumah sakit, Roger siuman dan menjalani tes urine dengan hasil positif sebagai pengguna narkotik.
Roger pun dibawa ke kantor Polsek Pulo Gadung. Dia diperiksa sejak Senin dinihari lalu. Di dalam mobil Roger, polisi menemukan sejumlah narkotik, seperti satu paket heroin dalam plastik bening seberat 1,50 gram, ganja kering dalam kemasan permen bertulisan "Good Sh*it" seberat 15,70 gram, satu alat suntik yang belum dipakai, dan kertas papir untuk melinting ganja.