TEMPO.CO, Jakarta - Wajah Rice Novianti tertunduk ketika masuk ke dalam kantor pengaduan Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun pada Rabu, 26 Februari 2014. Dia hendak mengurus masalah penyegelan rumah susun yang dia huni di Rumah Susun Sederhana Sewa Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur.
Rice mengaku sudah mengantongi akad perjanjian sewa dengan Dinas Perumahan dan Bangunan DKI Jakarta. "Tapi kemarin rumah saya ikut disegel juga," katanya.
Saat awal mengurus sewa, Rice mengaku dikenalkan dengan orang yang disebut biasa mengurus sewa rusunawa. "Saya mau pindah dari Kemayoran karena di sana banjir terus. Ternyata dia bilang ada unit di Rusun Pinus Elok yang bisa disewa," katanya.
Rice awalnya semringah karena letak Rusun Pinus Elok yang dekat dengan pabrik tempatnya bekerja di Pulogadung, Jakarta Timur. Setelah urusan sewa-menyewa diurus, Rice lantas membayar Rp 5 juta kepada orang tersebut. "Tapi saya enggak tahu dia PNS atau bukan. Namanya juga lupa, soalnya hanya ketemu sekali," katanya.
Rice lalu menempati satu unit rusun sejak Juli 2013. Setiap bulan, dia dipungut biaya sewa Rp 508.000 dan tercatat sebagai penyewa umum. Huniannya itu tak bermasalah sampai UPT Rusun Wilayah III melakukan razia, pekan lalu. "Tiba-tiba waktu saya pulang, rumah saya dipasangi segel warna merah," katanya.
Kepala UPT Rusun Wilayah III (Jakarta Timur dan Selatan) Jefyodya Julyan mengakui ada beberapa kategori unit yang terkena razia. Pertama, rusun yang ditinggalkan kosong oleh penghuninya. Kedua, rusun yang disewakan ke pihak ketiga. Terakhir, rusun yang surat-suratnya belum lengkap.
"Itu semuanya kami segel. Setelah itu, baru penghuninya ribut," katanya ketika ditemui di kantornya. Jefyodya mengakui ada penghuni yang menempati unit rusunawa berdasarkan izin petugas di rusun.
"Seharusnya mereka mengurus berkasnya ke sini (UPT Rusun Wilayah III). Kalau tidak ada berkasnya, ya, kena segel," ujarnya. Selain itu, memang ada penghuni yang masuk rusun lebih dulu sebelum surat-suratnya selesai diurus. Misalnya, tukang sapu yang tidak punya rumah atau warga yang rumahnya rusak berat.
"Mereka biasanya dapat disposisi dari Pak Gubernur dan Wakil Gubernur supaya didahulukan menempati unit," katanya. Menurut Jefyodya, pihaknya sudah mengantongi nama-nama petugas yang menjadi oknum penyewaan rusun. "Nanti akan dilaporkan ke pimpinan supaya ditentukan sanksi apa yang dijatuhkan," katanya.
Unit rusunawa yang ditempeli stiker segel itu harus dikosongkan dalam tempo tujuh hari. Jika tidak, penghuninya akan mendapat surat peringatan sebelum akhirnya unit itu harus dikosongkan.
Sweeping unit rusunawa yang disewa masyarakat umum itu tidak hanya dilakukan di Jakarta Timur. Sebelumnya, UPT Rusun Wilayah I Jakarta Utara juga sudah melakukan sweeping di Marunda. Hasilnya, ada 17 unit rusunawa yang disegel. "Enam karena dibiarkan kosong, sebelas karena dikontrakkan ke orang lain," kata Kepala UPT Rusun I Marhyadi di kantornya.
Sementara itu, di Jakarta Pusat ada enam unit rusun yang dikosongkan di Rusunawa Jati Rawasari, Cempaka Putih. "Ada tiga kios juga yang digunakan bukan oleh penyewanya," kata Kepala UPT Rusun Wilayah II Sayid Ali. Sedangkan di Jakarta Barat ada satu unit yang dikosongkan di Rusunawa Flamboyan, Jakarta Barat.
ANGGRITA DESYANI
Berita terkait
Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen
2 hari lalu
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development
3 hari lalu
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.
Baca Selengkapnya63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
18 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka
20 hari lalu
Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
54 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaTerkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah
27 Februari 2024
IDEAS menilai terdapat tendensi dari banyak pejabat pemerintah untuk menganggap wajar tingginya harga beras saat ini dengan alasan faktor El Nino.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaAlasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa
28 Januari 2024
Warga eks Kampung Bayam kelompok Furkon menyatakan sudah buat kesepakatan tarif sewa di HPPO JIS Rp 600 ribu per bulan.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok
27 Januari 2024
Warga eks Kampung Bayam yang tergabung dalam kelompok tani binaan maupun PWKB sepakat menolak solusi dari Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam
26 Januari 2024
Solusi itu, kata Heru Budi, muncul setelah pihaknya mendengar aspirasi baik masyarakat maupun PT Jakarta Propertindo selaku pemilik bangunan.
Baca Selengkapnya