Mafia Rusun Bisa Dijerat Pidana Korupsi  

Reporter

Senin, 3 Maret 2014 20:00 WIB

Sejumlah warga Ria Rio beristirahat di dalam unit rusun yang mulai di tempati di Rusunawa Pinus Elok, Cakung, Jakarta (30/09). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat dan aktivis masalah hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maruli Rajagukguk, menyatakan mafia rumah susun bisa dijerat pasal pidana. "Bisa kena Undang-Undang Tipikor karena memperkaya diri sendiri," ujarnya, Senin, 3 Maret 2014. Ia menyarankan polisi dan pemerintah tak perlu ragu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Menurut dia, mafia rusun bisa dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mafia rusun, terutama yang berada di dalam kalangan birokrasi pemerintah, bisa dijerat pasal berlapis karena menyalahgunakan aset milik negara. Maruli mengatakan, sesuai undang-undang tersebut, para mafia rusun bisa diancam dengan hukuman minimal empat tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan setidaknya empat rumah susun diindikasi diselewengkan mafia. Mafia tersebut diduga mengalihsewakan hunian rusun melalui penghuni yang telah tinggal lama. Jumlah kamar rusun yang kini disewakan ditengarai mencapai lebih dari 100 unit. Kasus ini akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian. (baca: Ahok: Biar Nyahok, Calo Rusun Dibui 15 Tahun Saja dan Jokowi Siap Copot Pegawai DKI 'Mainkan' Rusun)

Gayung bersambut, polisi siap memproses bila laporan tersebut masuk. "Bisa pidana umum atau pencucian uang," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto. Polisi sudah berkoordinasi dengan pemerintah untuk menangani masalah ini. Ia mengklaim tim internal sudah dibentuk seusai pertemuannya dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pekan lalu. (Baca: Ahok: Mafia di DKI Ibarat Jeruk Makan Jeruk)

M. ANDI PERDANA



Berita Lainnya:
Kadis Perumahan: Jual-Beli Rusun Termasuk Pidana
Pengacara Panti Samuel Sebut Arist Merdeka 'Omdo'
Penjahit Duel dengan Penjahat Bersenjata Api

Berita terkait

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

2 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

3 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

20 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

27 Februari 2024

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

IDEAS menilai terdapat tendensi dari banyak pejabat pemerintah untuk menganggap wajar tingginya harga beras saat ini dengan alasan faktor El Nino.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

28 Januari 2024

Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

Warga eks Kampung Bayam kelompok Furkon menyatakan sudah buat kesepakatan tarif sewa di HPPO JIS Rp 600 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

27 Januari 2024

Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

Warga eks Kampung Bayam yang tergabung dalam kelompok tani binaan maupun PWKB sepakat menolak solusi dari Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

26 Januari 2024

Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

Solusi itu, kata Heru Budi, muncul setelah pihaknya mendengar aspirasi baik masyarakat maupun PT Jakarta Propertindo selaku pemilik bangunan.

Baca Selengkapnya