Sejumlah truk sampah melakukan aktivitas bongkar muat sampah di tempat penampungan sampah sementara (TPS) Tebet, Jakarta, (04/02). Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta Isnawa Aji meminta perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi tentang waktu pengangkutan sampah dikaji lagi. Sebab, volume dan frekuensi sampah pascabanjir cukup tinggi. Walhasil, kendaraan pengangkut sampah pun lalu lalang di luar jam kesepatan: pukul 21.00-04.00 WIB.
"Nanti kami akan silaturahmi dengan mereka (Bekasi) untuk membicarakan ini (perjanjian). Untuk kapan waktunya, harus dibicarakan dahulu dengan Kepala Dinas," katanya saat dihubungi, Senin, 3 Maret 2014. (baca: Bekasi Usir Truk Sampah DKI)
Dengan meminta renegosiasi ulang perjanjian, menurut dia, pihaknya bukan berarti meminta keistimewaan. Hanya saja, jika terjadi kendala dalam pengangkutan sampah, akan berdampak pada penanganan kebersihan di Ibu Kota. (baca: Bekasi Tuding Jakarta Langgar Pengelolaan Sampah)
Ia juga mengakui truk yang mengangkut sampah di luar perjanjian itu melanggar. "Ini memang melanggar, tapi kami punya misi kebersihan," ucapnya. Atau ada dua kesalahan para sopir truk dalam menjalankan operasional pengangkutan sampah di lapangan. "Bisa saja sopir truk yang tidak taat aturan. Dia tahu tapi tetap mengangkut di luar jam perjanjian. Atau ada supir yang tidak tahu sama sekali."
Kemarin, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menghentikan sebelas unit truk angkut sampah DKI Jakarta di pintu keluar Jalan Tol Bekasi Barat. Seluruh truk sampah yang hendak menuju Tempat Pegelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang itu dipulangkan ke Jakarta. "Kami minta perjanjiaan kerja sama, khususnya jam angkut sampah yang diperbolehkan mulai pukul 21.00-04.00, dihormati," kata Rahmat Effendi ketika menyetop truk sampah. (baca: Girang Ahok, Bekasi Usir Truk Sampah DKI )