Anak-anak bermain di teras Panti Asuhan Samuel di Gading Serpong Sektor 6, Blok GC, Kabupaten Tangerang (24/2). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO , Jakarta:Pengacara Samuel Watulingas, Roy Rening, menyatakan, kliennya sudah menjadi korban peradilan opini yang berkembang soal panti asuhannya. "Kondisi yang terjadi saat ini jelas tidak proporsional," kata Roy saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian pada Selasa, 4 Maret 2014. (baca: Penganiayaan Anak, Pemilik Panti Asuhan Samuel Tersangka)
Menurut Roy, kliennya sudah kadung dinilai bersalah tanpa bukti yang komprehensif atas kasus penganiayaan terhadap anak-anak Panti Asuhan Samuel. "Seolah-olah melakukan penganiayaan berat," katanya. Roy bersikukuh yang dilakukan kliennya merupakan tugas kemanusiaan.
Samuel dilaporkan telah melakukan penelantaran dan penganiayaan terhadap anak-anak di panti miliknya. Usai pemeriksaan dirinya sebagai saksi pada Senin 3 Maret 2014, Samuel ditetapkan sebagai tersangka.
Roy mengatakan, Samuel memahami proses hukum yang harus dijalankan kepolisian, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan dirinya pada Selasa 4 Maret 2014. "Sudah diterima surat penahanan untuk penahanan selama 20 hari," kata Roy. (baca: Panti Asuhan Samuel Dilaporkan ke Polisi)