Unjuk rasa Pembantu Rumah Tangga (PRT). TEMPO/Pribadi Wicaksono
TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang menutup PT Citra Kartini Mandiri. "Kami sudah layangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mencabut izin pendirian dan penempatan PT Citra Kartini Mandiri," kata aktivis JALA PRT, Aida Milasari, saat dihubungi, Selasa, 11 Maret 2014.
Aida menuturkan desakan untuk menyegel perusahaan yang berlokasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, itu merupakan penindakan atas laporan penyekapan terhadap sejumlah PRT oleh agen penyalur PRT ke PT Citra Kartini Mandiri.
JALA PRT dan LBH Jakarta menerima laporan dari Jamroni, tetangga salah satu PRT dari Brebes yang menjadi korban tindak perdagangan orang itu. Ia melaporkan penyekapan terhadap 25 PRT yang akan disalurkan di tempat penampungan agen PT Citra Kartini Mandiri.
"PRT ini juga tidak diberikan upah dan beban kerja yang sesuai. Lalu mereka dilarang berkomunikasi dan bersosialisasi dengan pihak luar," kata Aida.
Selama tinggal di penampungan untuk menunggu penempatan kerja, para PRT hidup dalam situasi yang tidak layak. Mereka tidur dalam satu ruangan, di lantai, tanpa ventilasi, dan hanya disediakan satu kamar mandi. Mereka juga hanya diberi makan sesekali.
Hal ini bukan baru terjadi sekali. Pada Oktober 2013, agen yang sama pernah digerebek aparat Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota karena menyekap 88 PRT.