TEMPO Interaktif, Jakarta:Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) menilai keluarnya surat perintah pengosongan Penghuni eks Kompleks Siliwangi Jakarta Pusat merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum oleh Kodam Jaya. Karenanya, PBHI yang juga menjadi kuasa hukum warga eks kompleks Siliwangi meminta agar Pangdam Jaya mencabut kembali surat tersebut. "Surat Pangdam Jaya tidak sah secara hukum," kata Henry David OS., SH tim kuasa hukum dari PBHI kepada Tempo, Selasa (8/2) siang.Dengan surat Panglima Kodam Jaya/Jayakarta Asisten Logistik No: B/145-4/II/2005 tanggal 3 Februari 2005 Kodam Jaya memerintahkan pengosongan kompleks dengan batas waktu sampai 12 Februari 2005. Menurut David, Kodam Jaya tidak tepat mengeluarkan surat itu. Kodam Jaya seolah-olah mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut, padahal tanah tersebut sampai saat ini masih menjadi sengketa. Sampai sekarang Mahkamah Agung belum memutuskan siapa pemilik yang sah. "Kodam tidak berhak mengusir warga (para veteran anggota Kodam Siliwangi) karena mereka (Kodam) bukanlah pemegang hak atas tanah dan tidak ada peraturan di negara ini yang membolehkan pihak Kodam Jaya mengeluarkan surat perintah bongkar," kata David.PBHI sudah melayangkan surat penolakan terhadap perintah pengosongan lahan oleh Kodam Jaya tersebut. "Kodam Jaya tidak punya wewenang, dengan seolah-olah memerankan diri sebagai eksekutor pengadilan negeri padahal yang harus menjalankan putusan adalah juru sita pengadilan," kata David. PBHI juga mengirimkan surat kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah dalam penyelesaian kasus tersebut dengan memerintahkan Panglima TNI menindak Asisten Logistik Kodam Jaya, Kolonel Fuad Basya yang menandatangani surat perintah pengosongan.agus Supriyanto