Nyapres, DPRD: Jokowi Tak Perlu Mengundurkan Diri  

Reporter

Rabu, 26 Maret 2014 03:59 WIB

Calon Presiden PDI Perjuangan dan juga Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membawa kopernya sebelum bergegas dari hotel tempatnya menginap sesaat sebelum memulai kampanyenya di Bandar Lampung, Lampung (22/3). Ini merupakan kampanye pertama Jokowi diluar pulau Jawa setelah menjadi jurkam untuk PDI-P. Jokowi dijadwalkan akan menjadi juru kampanye Pemilihan Legislatif PDI Perjuangan disejumlah kawasan diantaranya Lampung Tengah dan Tulang Bawang, Provinsi Lampung. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengatakan Gubernur Joko Widodo tidak perlu mengundurkan diri terkait dengan pencapresannya. Menurut anggota Komisi Pemerintahan, Ruddin Akbar Lubis, Jokowi cukup mengajukan permohonan cuti kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Cukup cuti saja, karena kalau mengundurkan diri lebih rumit prosesnya," kata dia saat dihubungi, Selasa, 25 Maret 2014. (Baca:Jadi Capres, Jokowi Diminta Mundur dari Gubernur)

Sebelumnya, Jokowi menyatakan bakal maju sebagai calon presiden di Rumah Si Pitung, Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 14 Maret 2014. Ia mengatakan sudah dimandatkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, untuk memperebutkan kursi RI-1. Dia pun menyatakan siap menerima mandat tersebut. (Baca: Jawaban Jokowi Soal Protes Deklarasi Rumah Pitung)

Ruddin mengatakan, proses pengajuan pengunduran diri gubernur harus dilakukan melalui DPRD. Jokowi disebutnya harus mengajukan surat permohonan mundur dari jabatannya kepada legislatif. Surat itu pun harus dikirimkan melalui fraksi-fraksi yang mendukungnya saat mencalonkan diri sebagai gubernur. "Karena akan aneh kalau yang mengajukan surat fraksi yang bukan pendukungnya," ujar dia.

Setelah surat pengunduran diri diajukan DPRD akan langsung menggelar Sidang Paripurna, kata dia. Hal itu dilakukan untuk mengambil keputusan apakah pengunduran diri itu disetujui atau tidak. Jika sudah disetujui, maka keputusan DPRD itu akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk disetujui. "Setelah itu baru resmi dinyatakan mundur sebagai gubernur," kata anggota Fraksi Golkar tersebut. (Baca: Nyapres, Kalau Jokowi Mundur Harus Lewat Paripurna)

Namun, Ruddin menyatakan belum bisa memastikan apakah mekanisme itu juga memungkinkan pembatalan pengunduran diri. Menurutnya, proses pembatalan itu harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kemendagri.

Terkait dengan pencapresan Jokowi, Ruddin menyatakan lebih baik Jokowi mengajukan permohonan cuti kepada Kemendagri. Menurutnya, proses pengajuan cuti tidak akan serumit mengajukan cuti ke pemerintah pusat. Dia mengatakan, permohonan itu pun memungkinkan Jokowi untuk cuti panjang untuk keperluan kampanye dan pencapresannya.

"Bisa juga cuti panjang selama ada keterangannya, karena kalau sakit keras bisa sampai tiga bulan cutinya," ujar dia. (Baca: Diserang Lawan Politik, Jokowi: Aku Rapopo)

Setelah cuti, otomatis jabatan gubernur akan menjadi nonaktif sehingga perlu ada pelaksana tugas atau pelaksana harian. Kewenangan itu nantinya akan dilimpahkan kepada wakil gubernur untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, kata dia. "Kalau cuti otomatis jadi gubernur nonaktif, bukan dinonaktifkan," katanya. (Baca: Jika Jadi Gubernur, Ahok Tak Takut Dimakzulkan DPRD)


DIMAS SIREGAR


Berita Lainnya:
Dicecar Jaksa, Fathanah Jengkel
Jadi Capres, Jokowi Diberi Tiket Pulang ke Solo
Politikus Golkar Akui Konstituennya Pilih Jokowi

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

9 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

9 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

11 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

18 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

19 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

19 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

19 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

20 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya