Jaringan Penyedia ABK Bawah Umur Jakarta Ditangkap
Editor
Mustafa moses
Kamis, 27 Maret 2014 15:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menetapkan lima tersangka kasus perdagangan anak berkedok penyaluran tenaga kerja. Mereka membentuk paguyuban anak buah kapal (ABK) nelayan bernama Bina Jasa Mina.
Kelima tersangka itu: MY, 35 tahun; S, 43 tahun; YA, 41 tahun; HA, 42 tahun; SM, 44 tahun. Polisi sebelumnya menangkap sembilan orang. Sejauh ini baru lima yang terbukti keterlibatannya. "Kelimanya memanipulasi data korban di bawah umur. Namun, tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Asep Adisaputra, Kamis, 27 Maret 2014.
Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban ke Polsek Muara Baru. Anaknya, MA, 15 tahun dan NA, 23 tahun, menghilang sejak lama. Setelah ditelusuri, kedua anak tersebut ternyata berada di sebuah Rumah Toko Muara Baru Center di lantai tiga. Akhirnya, polisi pun menggerebek ruko tersebut Selasa malam, 25 Maret 2014.
Tidak hanya dua korban saja, polisi juga menemukan 19 orang lainnya yang akan dipekerjakan di kapal nelayan. Dari 19 orang itu, tiga orang masih di bawah umur: MA, 15 tahun; FS, 13 tahun; dan IS, 14 tahun.
Ia mengatakan perekrutan calon ABK melalui seorang calo. Setiap calo diberi uang jasa oleh paguyuban sebesar Rp 100-200 ribu per anak. "Calo mengiming-iming gaji Rp 20 juta. Makanya banyak yang tertarik," ujar Asep.
Setelah direkrut, mereka ditampung di ruko. Di sana mereka menunggu disalurkan ke kapal nelayan. "Ada yang lima hari sudah dapat ada juga yang seminggu baru dapat. Tergantung dari permintaan kapal," kata Asep.
Selama di penampungan itulah, biaya hidup korban ditanggung paguyuban. Di sinilah mereka mulai dijerat utang. Mereka nanti harus membayar biaya selama di ruko yang rata-rata Rp 40 ribu per hari. "Ketika nanti dikirim ke kapal, di situlah nanti perhitungan dimulai," kata Asep.
Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Anak dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka semua diancam hukuman maksimal kurungan 15 tahun.
ERWAN HERMAWAN
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita MH370 lainnya
Miripkah Kecelakaan MH370 dengan Adam Air?
Terdeteksi 122 Obyek, Puing MH370?
Cina 'Musuh Dalam Selimut' Saat Pencarian MH370
Repotnya Inmarsat Buru Jejak MH370