DKI Disarankan Tunda Perda Udara Bersih

Reporter

Minggu, 30 Maret 2014 03:03 WIB

Pekatnya polusi kendaraan bermotor hingga menyelimuti sejumlah Gedung-gedung perkantoran dan rumah penduduk yang menyebabkan pencemaran udara di Jakarta, Kamis, 19 Juli 2012. Tingginya tingkat pencemaran udara yang disebabkan meningkatnya jumlah populasi kendaraan bermotor yang menjadikan ancaman bagi warga Jakarta rentan terkena berbagai penyakit, seperti paru-paru, kanker, dan penyakit Infeksi saluran pernafasan atas (ISPA). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO , Jakarta: Pemerintah provinsi DKI Jakarta disarankan untuk membuat peraturan gubernur untuk menunda Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Di dalam perda tersebut diatur soal penggunaan bahan bakar gas oleh kendaraan umum, namun pelaksanaan perda ini terhambat oleh ketersediaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) yang masih terlalu sedikit.

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Rudy Thehamihardja mengatakan, jika memang pemerintah provinsi belum mampu menjalankan Perda itu, tapi enggan mengubah peraturan, maka sebaiknya pelaksanaannya ditunda. "Daripada membebani pengusaha transportasi, lebih baik ditunda sampai jumlah SPBG di Jakarta cukup," ucapnya kepada Tempo, Sabtu, 29 Maret 2014. "Tidak ada salahnya ditunda."

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tidak akan mengubah Perda nomor 2 tahun 2005 tersebut. Pemerintah DKI, kata dia, masih ingin memanfaatkan gas sebagai bahan bakar, terutama untuk kendaraan umum. Di Pasal 20 ayat 1 Perda itu memang disebutkan, angkutan umum dan kendaraan operasional Pemerintah Daerah wajib menggukan bahan bakar gas sebagai upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor. (baca: Ahok Tau Mau Ubah Perda Soal Penggunaan Gas)

Ahok menolak usul pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi, Dharmaningtyas yang menyarankan agar Perda itu diubah saja. Dharmanintyas berpendapat Perda ini masih sulit diterapkan karena jumlah SPBG yang masih sangat sedikit, dan pengadaan gasnya masih tergantung pemerintah pusat. (Baca juga:Hibah Bus Solar, Pengamat Sarankan Perda Direvisi)



Rudy menilai usul Dharmanintyas tersebut realistis. "Tapi kalau memang pemerintah enggan mengubah, ya ditunda saja." Menurut dia, perda tentang penggunaan gas yang belum bisa diterapkan ini, jika tetap dipertahankan malah terkesan terlalu memaksakan. "Tunggu dulu sampai mampu, sampai SPBG-nya benar-benar cukup."

Rudy juga menyoroti keseriusan pemerintah untuk mengadakan SPBG di wilayah DKI Jakarta. "Yang mengherankan ada 2 SPBG yang sudah jadi, tinggal dipakai tapi sudah hampir 5 tahun tidak dapat pasokan gas." Kedua SPBG itu berada di pool Transjakarta Hek, Kramat Jati, dan di dalam lingkungan Terminal Kampung Rambutan. "Entah kenapa kedua SPBG ini malah terbengkalai," katanya.

PRAGA UTAMA



Terpopuler:
Akhirnya Polisi Temukan Bayi dan Penculiknya
Cerita Para Korban MH370
Penculik Bayi Bandung Sempat Mau Bunuh Diri

Berita terkait

Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

2 hari lalu

Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.

Baca Selengkapnya

Polusi Udara Bisa Bikin Serangga Salah Pilih Pasangan Kawin

7 hari lalu

Polusi Udara Bisa Bikin Serangga Salah Pilih Pasangan Kawin

Temuan lainnya adalah keturunan hibrida dari serangga yang salah pilih pasangan karena polusi udara itu kerap kali steril.

Baca Selengkapnya

Studi Menunjukkan Cahaya Lampu pada Malam Hari Bisa Meningkatkan Risiko Stroke

30 hari lalu

Studi Menunjukkan Cahaya Lampu pada Malam Hari Bisa Meningkatkan Risiko Stroke

Studi ini mengeksplorasi hubungan antara paparan polusi cahaya pada malam hari dengan potensi risiko kesehatan otak dan stroke.

Baca Selengkapnya

Startup di Telkom University Bikin Alat Pemantau Udara: Ramah Lingkungan, Wireless, Berorientasi Siswa

45 hari lalu

Startup di Telkom University Bikin Alat Pemantau Udara: Ramah Lingkungan, Wireless, Berorientasi Siswa

Startup BiruLangit dari unit inkubasi Bandung Technopark Telkom University mengembangkan alat pemantau udara Low-Cost Sensors (LCS)

Baca Selengkapnya

Mikroplastik di Dalam Darah Berkorelasi dengan Peningkatan Serangan Jantung

47 hari lalu

Mikroplastik di Dalam Darah Berkorelasi dengan Peningkatan Serangan Jantung

Studi atas tumpukan plak di pembuluh darah pasien rumah sakit di Italia mendapati kandungan mikroplastik yang sangat jelas di bawah mikroskop.

Baca Selengkapnya

Kurangi Polusi Udara Sekaligus Kemacetan, BISKITA Kemenhub Hadir di Bekasi

48 hari lalu

Kurangi Polusi Udara Sekaligus Kemacetan, BISKITA Kemenhub Hadir di Bekasi

Kementerian Perhubungan secara bertahap sejak 2020 meluncurkan angkutan massal dengan sistem Buy the Service (BTS). Kurangi polusi udara dan kemacetan

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta Masuk Urutan 10 Terburuk di Dunia pada Awal Libur Panjang Nyepi

48 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Masuk Urutan 10 Terburuk di Dunia pada Awal Libur Panjang Nyepi

Udara Jakarta memburuk menjelang libur panjang akhir pekan. Merujuk data IQAir, kualitas udara Jakarta terburuk ke-10 dari kota besar di dunia.

Baca Selengkapnya

Polusi Udara Dapat Mengubah Aroma Bunga, Membuat Bingung Serangga

20 Februari 2024

Polusi Udara Dapat Mengubah Aroma Bunga, Membuat Bingung Serangga

Polusi udara telah mendegradasi senyawa kimia di balik aroma memikat bunga-bunga. Simak hasil studi tim peneliti di Amerika Serikat ini.

Baca Selengkapnya

Bangkok Polusi Udara Parah, Pegawai Diminta Kerja dari Rumah

15 Februari 2024

Bangkok Polusi Udara Parah, Pegawai Diminta Kerja dari Rumah

Polusi udara parah melanda Bangkok, ibu kota Thailand. Pegawai pun diminta kerja dari rumah.

Baca Selengkapnya

Survei Sebut Mayoritas Warga Jakarta Setuju Tilang Uji Emisi Diberlakukan

4 Februari 2024

Survei Sebut Mayoritas Warga Jakarta Setuju Tilang Uji Emisi Diberlakukan

Survei yang dilakukan Populix mengungkapkan bahwa mayoritas warga Jakarta setuju jika sanksi tilang uji emisi diberlakukan.

Baca Selengkapnya