Pengemudi Honda Jazz Tak Terbukti Tabrak Lari  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 5 April 2014 05:09 WIB

Ilustrasi kecelakaan mobil. TEMPO/Ary Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur telah memeriksa pengemudi Honda Jazz putih B 95 RAS yang diduga melakukan tabrak lari terhadap seorang petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.

"Berdasarkan pemeriksaan, pengemudi mobil, yakni Rizky Ari Sandi, 17 tahun, tidak merasa menabrak, tapi dia memang melintas di tempat kejadian," kata Kepala Unit Laka Satlantas Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Agung Budi Leksono, di kantornya, Jumat, 4 April 2014.

Selain memeriksa Rizky, kami juga menanyai empat orang saksi yang ada di lokasi saat kejadian. Pagi tadi, Agung menjelaskan, polisi juga telah melakukan olah TKP. Menurut polisi, memang tidak ditemukan indikasi penabrakan oleh mobil Honda Jazz itu. "Pernyataan ini sekalian meluruskan pemberitaan yang menyebut bahwa pengemudi Honda Jazz tersebut menabrak korban dan kabur," kata dia.

Kesimpulan ini, Agung menegaskan, dibuktikan juga dari fisik mobil Honda Jazz yang tidak penyok maupun lecet di bagian depannya. "Memang buktinya tidak ada kalau mobil ini yang menabrak," kata dia sambil memperlihatkan foto Honda Jazz B 95 RS yang masih mulus. "Kami nyatakan kecelakaan terhadap Petugas Sudinhub bernama Edy Surahmat, 45 tahun, merupakan kecelakaan tunggal.

Di tempat kejadian, Agung melanjutkan, para saksi juga tidak melihat langsung kecelakaan. Sedangkan berdasarkan hasil olah TKP tidak terlihat jejak ban mobil yang berusaha mengerem atau serpihan body mobil. "Di lokasi juga tidak ada kamera pengawas sehingga sulit membuktikan bahwa pengemudi mobil menabrak motor Edy."

Jadi, kata Agung, sebelum kejadian pada Kamis pagi, 3 April 2014, sekitar pukul 05.30, Edy mengendarai sepeda motornya di Jalan Alu-alu, Rawamangun, Jakarta Timur. Honda Jazz yang dikemudikan Rizky itu berada di belakang motor Edy. "Jadi, Edy kehilangan kendali, oleng dan menabrak pejalan kaki bernama Udin Sinaga, 51 tahun. Mobil Honda Jazz sendiri sudah mendahului motor Edy sebelum kejadian," dia menjelaskan. Namun, para saksi berasumsi motor Edy oleng akibat tersenggol mobil tersebut. "Jadi, dianggap tabrak lari."

Adapun Edy pada Jumat, 4 April 2014, sekitar pukul 12.30 menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Persahabatan, Rawamangun. Edy meninggal dunia karena menderita luka pendarahan cukup parah di kepalanya. Sedangkan korban bernama Udin sudah diperbolehkan pulang, meskipun sempat mengalami luka sobek di kepala bagian belakangnya.

PRAGA UTAMA

Berita Terpopuler:

15 Caleg Terseksi Versi Living in Indonesia

Jokowi Mendatangi Rumah Iwan Fals di Depok

Satinah Tetap Diadili Walau Diyat Dilunasi

Lagi, Ahok Nyaris 'Bayar Parkir di Garasi Sendiri'

Jokowi: Kampung Deret Petogogan Mirip Apartemen






Berita terkait

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.

Baca Selengkapnya

Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...

Baca Selengkapnya

Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.

Baca Selengkapnya

Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.

Baca Selengkapnya

Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.

Baca Selengkapnya

Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.

Baca Selengkapnya

Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.

Baca Selengkapnya

Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.

Baca Selengkapnya

Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.

Baca Selengkapnya