Kasus JIS, Pemerintah Kaji Izin 112 PAUD Internasional
Editor
Rini Kustiani
Minggu, 20 April 2014 11:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera mengkaji perizinan sekolah-sekolah tingkat pendidikan dasar usia dini bertaraf internasional. Alasannya, sejak pemindahan kewenangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Nonformal dan Informal, 112 PAUD belum memperpanjang izin dan menyesuaikan bentuk sistem pendidikan seperti yang ditetapkan pemerintah.
"Pada 2011, pengawasan pindah ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Nonformal dan Informal," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Nonformal dan Informal Lydia Freyani Hawadi di Jakarta, Jumat, 18 April 2014.
Dalam pemindahan kewenangan itu, kata Lydia, pelimpahan berkas tidak berjalan lancar. Sampai saat ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Nonformal dan Informal masih berusaha melengkapinya. Lydia mengakui hal ini tidak mudah karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang satuan pendidikan berbentuk kerja sama.
Dalam Permendikbud itu disebutkan sekolah internasional harus menyesuaikan diri dengan tiga bentuk. Pertama, menjadi sekolah internasional dengan cara menyesuaikan diri sebagai sekolah berkeunggulan lokal. Kedua, sekolah berstandar nasional. Ketiga, sekolah satuan pendidik berbentuk kerja sama dengan lembaga pendidikan yang terakreditasi di negara asalnya diakui di Indonesia dan lembaga pendidikan Indonesia.
Menurut Lydia, tidak mudah untuk menggiring sekolah-sekolah internasional untuk menyesuaikan diri menjadi tiga bentuk tadi. Sebab, sekolah internasional tidak diperbolehkan lagi sejak Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Pasal 50 ayat (3) UU Pendidikan Nasional yang menjadi dasar keberadaan rintisan sekolah berstandar internasional pada Januari 2013.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, sekolah internasional harus berbadan hukum Indonesia, yakni dalam bentuk yayasan. Kepemilikan asing di sekolah itu juga hanya diperbolehkan 49 persen dan 51 persen milik Indonesia. Sedangkan untuk tenaga pendidik paling sedikit 30 persen harus warga negara Indonesia. Kemudian, 80 persen pegawai lainnya, seperti bagian tata usaha, pustakawan, tenaga keamanan, tukang ketik, dan lainnya, harus warga negara Indonesia. Adapun murid maksimal 20 persen warga negara Indonesia.
Lydia mengatakan kejadian yang menimpa siswa TK Jakarta International School (JIS) mengungkap bahwa sekolah tersebut belum terdaftar dalam Kemendikbud. Diketahuinya hal itu menjadi langkah awal yang baik setelah 16 bulan pengesahan Permendikbud tentang satuan pendidikan berbentuk kerja sama tertunda. "Kami akan percepat keluarnya Permendikbud ini. Sekarang sudah di meja menteri, tinggal ditandatangan," kata Lydia.
APRILIANI GITA FITRIA
Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo | Pemilu 2014
Berita terpopuler:
Bikin Masalah di Sukamiskin, Nazaruddin Dipukul
Mobil Esemka Generasi Terbaru Segera Meluncur
Dul Kini Tinggal dengan Maia Estianty
Siswanya Tenggelam, Wakil Kepsek di Korsel Gantung Diri