Zaenal Diduga Inisiator Kekerasan Seksual di JIS  

Reporter

Selasa, 29 April 2014 07:27 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto (kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya, kombes Heru Pranoto (kanan) menjawab pertanyaan awak media dalam jumpa pers rilis tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) di Gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menduga Zaenal, 25 tahun, salah satu pelaku kasus kekerasan seksual terhadap bocah di TK Jakarta International School di Jakarta Selatan, sebagai orang yang pertama kali melakukan pelecehan seksual di sekolah tersebut. Aksinya kemudian diikuti kelima rekan kerjanya sesama petugas kebersihan. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Kombes Heru Pranoto menduga Zaenal pertama kali melakukannya pada awal tahun lalu. (Baca: Dua Tersangka JIS Pernah Berhubungan Sesama Jenis)

"Kejadiannya (melibatkan enam tersangka) pada Januari-Maret 2014. Awalnya diduga Z yang melakukan," ujarnya Senin, 28 April 2014. Namun, polisi masih belum bisa memastikan ketika kasus ini pertama kali terjadi, apakah Zaenal melakukan sendiri atau bersama tersangka lain. "Polisi masih mencoba mendalami kasus ini," ujar Pranoto.

Polisi berencana untuk memanggil pihak sekolah dan penyalur tenaga kerja untuk melengkapi pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka. Zaenal dijadikan tersangka dua hari lalu bersama empat rekan satu kantornya: Afriska, Syahrial, dan Azwar. Namun, Azwar tewas bunuh diri pada hari yang sama. Dua lainnya, Agun Iskandar dan Virziawan Amin, sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka. Dari tubuh Zaenal dan Syahrial ditemukan virus herpes yang diduga menjangkiti tubuh siswa TK berusia 6 tahun yang menjadi korban. Diduga korban tertular usai kekerasan seksual itu terjadi. (Baca: Runtutan Waktu dan Tersangka Pelecehan Seksual di JIS)

Kelima tersangka kini menjadi tahanan Subdit Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Baca: Wawancara Khusus JIS Soal Guru dan Buron Pedofil dan Wawancara Khusus Kepala JIS: Kasus Ini Amat Berat)

M. ANDI PERDANA


Berita Lainnya:
Rabu, Polisi Panggil Guru JIS karena Hal-hal Ini
KPAI Minta Polisi Tes Darah Guru-Guru di JIS
Cegah Pelecehan, Polisi Bekali Guru TK dan PAUD

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

36 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

38 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

40 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

41 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

43 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

55 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

59 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya