Jokowi Cuti, Mundur Tak Ada dalam Undang-Undang

Reporter

Editor

Ali Anwar

Minggu, 4 Mei 2014 05:39 WIB

Calon Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, (3/5). Jokowi dan Jusuf Kalla bersilahturahim sebelum berangkat menuju kota tujuan masing-masing. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Merry Hotma, tak terima kalau Joko Widodo harus mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta saat mencalonkan diri sebagai calon presiden.

"Tidak ada di undang-undang bahwa gubernur harus mundur. Kita sesuai undang-undang saja," kata Merry kepada Tempo, Sabtu, 3 Mei 2014. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengamanatkan bahwa "pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya."

Sedangkan gubernur yang mencalonkan diri sebagai presiden diatur dalam pasal 7 ayat (1): "Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden."

Alasan lain, kata dia, selama Jokowi cuti, pekerjaan pada tubuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap berjalan lancar. Menurut dia, saat Jokowi mengambil cuti selama sebulan, tidak akan ada surat keputusan strategis yang belum diselesaikannya.

Sebelumnya Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengatakan Jakarta sebagai ibu kota dengan sejumlah fungsi dari berbagai sektor tidak bisa ditinggal cuti oleh gubernurnya. Menurut Sanusi, ketimbang Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengambil cuti dalam rangka pencalonannya sebagai capres, sebaiknya ia mengundurkan diri dari jabatannya.

"Jakarta itu ditinggal sejam, dua jam, bisa bermasalah. Wagub kan tidak diperbolehkan ambil keputusan strategis sebagai pelaksana tugas," kata Sanusi.

Jokowi akan mulai cuti sejak 18 Mei 2014 atau saat proses pendaftaran calon presiden di Komisi Pemilihan Umum. (Baca: Maju Capres, Jokowi Mulai Cuti 18 Mei)

APRILIANI GITA FITRIA

Berita terkait

Iuran Wisata untuk Siapa

38 menit lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Lee Hsien Loong Gaungkan Keberlanjutan Kerja Sama Indonesia-Singapura

1 jam lalu

Jokowi dan Lee Hsien Loong Gaungkan Keberlanjutan Kerja Sama Indonesia-Singapura

Sama-sama lengser tahun ini, Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyoroti pentingnya keberlanjutan kerjasama di antara kedua negara.

Baca Selengkapnya

Besok Pagi Bos Microsoft Temui Jokowi Bahas Investasi Rp14 T, Ini Agenda dan Profilnya

1 jam lalu

Besok Pagi Bos Microsoft Temui Jokowi Bahas Investasi Rp14 T, Ini Agenda dan Profilnya

Presiden Jokowi akan menerima kunjungan CEO Microsoft, Satya Nadella di Istana Merdeka Jakarta, Selasa, bahas investasi Rp14 triliun.

Baca Selengkapnya

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

3 jam lalu

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

Atas pencapaian hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2022, dan mendapatkan nilai terbaik nasional dengan status kinerja tertinggi.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Diajak Foto bersama Lawrence Wong, PM Singapura Selanjutnya

3 jam lalu

Momen Prabowo Diajak Foto bersama Lawrence Wong, PM Singapura Selanjutnya

Peristiwa foto bersama Prabowo dan Lawrence itu terjadi di sela pertemuan tingkat tinggi PM Singapura Lee Hsien Long dan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

4 jam lalu

Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

Kebersamaan Jokowi, Lee Hsien Long, Prabowo, dan Lawrance dalam satu meja menjadi sinyal keberlanjutan kemitraan dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

4 jam lalu

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

4 jam lalu

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.

Baca Selengkapnya

Didampingi Prabowo, Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Bogor

5 jam lalu

Didampingi Prabowo, Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Bogor

Pertemuan Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Long merupakan yang terakhir sebelum keduanya memasuki masa purna tugas.

Baca Selengkapnya

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

6 jam lalu

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mengaku dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa PAN membuka pintu untuk Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya