Polisi Bogor Sita Ganja 135 Kilogram  

Reporter

Editor

Yuliawati

Selasa, 20 Mei 2014 18:58 WIB

Aparat keamanan Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan ganja siap panen di atas lahan seluas empat hektar di Dusun Cot Mancang, Desa Teupin Rusep, Sawang, Aceh Utara, Aceh (13/5). ANTARA/Rahmad

TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor Kota menggerebek dua lokasi yang menjadi tempat penyimpanan 135 kilogram ganja. Polisi menangkap tiga tersangka dari dua tempat tersebut pada Senin malam, 19 Mei 2014.

Penggerebekan pertama dilakukan di kontrakan yang berlokasi di Jalan Bondongan RT 01 RW 08, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Di lokasi ini polisi mendapatkan 35 kilogram ganja kering. "Daun ganja dikemas rapih dalam ukuran per 1 kilogram," kata Kepala Polisi Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama, Selasa, 20 Mei 2014.

Polisi membekuk Dedi Suhendar alias Onye, 40 tahun, yang diduga sebagai bandar ganja. Dedi sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan kota. Menurut Bahtiar, diduga, tersangka mendapat pasokan ganja dari bandar besar asal Jakarta. "Diedarkan di Kota Bogor untuk kalangan sopir angkot dan anak-anak muda," ujar Bahtiar.

Menurut Dedi, keuntungan yang diperolehnya Rp 200 ribu tiap 1 kilogram. "Saya membeli daun ganja ini dengan harga Rp 2 juta per kilogram," tutur Dedi. Pekerjaan Dedi sebagai sopir angkot untuk menutupi aksinya menjual ganja. "Saya mengedarkannya dengan menggunakan mobil angkot," katanya.

Penggerebekan kedua dilakukan di sebuah rumah di Desa Gunungputri RT 01 RW 09, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Dari rumah ini, polisi menemukan 100 kilogram ganja dan menangkap dua tersangka, yakni David Sumantri dan Riandy. Keduanya berusia 24 tahun.

Dari keterangan David dan Riandy, ujar Bahtiar, mereka memperoleh ganja dari seorang pemasok narkoba asal Aceh yang dikirim melalui Kecamatan Cidaun, Cianjur Selatan. Jarak antara Gunungputri dengan Cidaun sekitar 190 kilometer.

Menurut Bahtiar, Kota dan Kabupaten Bogor kerap menjadi lokasi penyimpanan dan transit narkoba sebelum didistribusi ke Jabodetabek. "Antarbandar menggunakan jalur komunikasi tertutup, tidak saling kenal, hanya berkomunikasi melalui telepon," katanya.

Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

M. SIDIK PERMANA


Berita Terpopuler:
Aburizal Terima Tawaran Menteri Utama dari Prabowo
Merchandise Beracun Piala Dunia Ada di Indonesia
Pengamat: Hanya Dua Poros Capres, Jokowi Untung
Chairul Tanjung Larang Pembelian Kendaraan Dinas
Sperma Tertua di Dunia Ditemukan di Australia




Berita terkait

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

4 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

7 hari lalu

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

7 hari lalu

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

7 hari lalu

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

7 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

8 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

8 hari lalu

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

9 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

30 hari lalu

Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

46 hari lalu

Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.

Baca Selengkapnya