Kasus Holly, Gatot Minta Hakim Hargai Prestasinya  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 23 Juni 2014 19:20 WIB

Auditor Utama Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Non akif, Gatot Supiartono usai diperiksa terkait kasus pembunuhan Holly Angela di Polda Metro Jaya, Jakata, (17/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Holly Angela dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atau pleidoi oleh Gatot Supiartono hari ini, Senin, 23 Juni 2014. Auditor nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia itu membacakan pleidoinya sebanyak empat halaman.

"Saya meminta maaf kepada istri dan anak saya karena telah terganggu dan menanggung malu akibat masalah ini," ujar Gatot saat membaca pleidoi tersebut. Lantas Gatot menyatakan tidak dapat menerima tuntutan yang didakwakan oleh jaksa. (Baca: Eksekutor Holly Terancam Hukuman Mati)

Kepada hakim, dia memohon agar menghargai prestasi yang telah dikerjakannya selama 35 tahun dalam pemerintahan sebagai abdi negara. Semasa bertugas, dia mengklaim tidak pernah mendapatkan teguran atasan, tidak pernah mendapatkan hukum disiplin, dan tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam pleidoi tersebut, Gatot juga mengatakan telah berhasil mengungkap banyak kasus korupsi dan mengamankan keuangan negara yang mencapai triliunan rupiah. Negara, kata dia, masih membutuhkan ilmu pengetahuan dan pengalaman dirinya dan berharap terus dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman, khususnya masalah audit dan keuangan negara.

Seyogianya pembacaan pleidoi dijadwalkan pada 16 Juni lalu, tapi ditunda karena ada berkas pembelaan yang harus diperbaiki. Pada 9 Juni lalu, jaksa menuntut Gatot dengan hukuman 4 tahun penjara.

Hakim ketua Badrun Zaini memutuskan untuk kembali melanjutkan sidang pada 30 Juni mendatang dengan agenda menerima pleidoi terdakwa atau tidak. "Minggu depan dilanjutkan kembali," ujar Badrun. Sidang pleidoi ini dihadiri oleh tim pengacara Gatot, yaitu Afrian Bondjol dan rekannya, dan jaksa penuntut umum (JPU) Guntoro.

Gatot Supriartoro merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan istri sirinya, Holly Angela, di kamar 09 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, awal Oktober 2013. Holly dibunuh oleh lima orang suruhan Gatot. (baca: Holly Dibunuh, Gatot Berbohong di Australia)

Gatot mendapat tuntutan yang ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya, yaitu hukuman mati, dengan dakwaan Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP, dan Pasal 353 jo pasal 56 KUHP. Akan tetapi, setelah melalui proses persidangan, jaksa menuntut dengan Pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tuntutan 4 tahun penjara.

ODELIA SINAGA

Berita terkait

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

11 jam lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide, Bawa Ponsel Milik Korban

1 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide, Bawa Ponsel Milik Korban

Satgas Damai Cartenz menangkap terduga pembunuh Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey itu pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 10.40 WIT.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

2 hari lalu

Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

Dalam kasus pembunuhan di Cikajang, Garut itu, anak korban juga dianiaya sehingga luka serius di kepala dan wajah.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

2 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Dipicu Balas Dendam, Anggota Geng Motor di Garut Bunuh Kakek 72 tahun

3 hari lalu

Dipicu Balas Dendam, Anggota Geng Motor di Garut Bunuh Kakek 72 tahun

Anggota geng motor di Garut membunuh seorang kakek berusia 72 tahun. Peristiwa itu dipicu sakit hati karena diduga korban menganiaya kembaran pelaku.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

5 hari lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan asmara. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

5 hari lalu

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

5 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

5 hari lalu

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

7 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya