Bangunan dan Pabrik Abaikan Standar Lingkungan

Reporter

Editor

Kamis, 7 April 2005 17:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kebanyakan Perusahaan di Jakarta Utara masih belum mempunyai kepedulian terhadap lingkungan. Dari 648 perusahaan dan bangunan, baru 218 perusahaan dan bangunan yang sudah mempunyai sertifikat atau izin masalah lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UPL (Unit Pengolahan Limbah), UKL (Unit Kesehatan Lingkungan),dan SPPL (Surat Pernyataaan Pengelolaan Lingkungan). Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta Utara, Supardiyo, mengungkapkan hal ini sore tadi, Kamis (7/4). "Baru ada 200-an yang sudah mengurus persyaratan itu dan sisanya masih harus kami sosialisasikan lagi," kata Supardiyo.Dari ratusan perusahaan dan bangunan itu tidak hanya industri rumah tangga atau usaha kecil, tapi banyak juga perusahaan besar, pusat bisnis perkantoran, belum mengurus soal itu. Lalu Supardiyo menyebutkan beberapa bangunan besar yang belum memiliki izin kelayakan lingkungan. Dari 218 perusahaan, bangunan, dan usaha, Supardiyo memrinci 111 perusahaan dan bangunan yang mempunyai izin AMDAL, 101 mempunyai izin UPL/UKL dan tujuh usaha kecil mempunyai SPPL. Masih banyaknya perusahaan yang belum mempunyai AMDAL/UPL/UKL memperburuk mutu lingkungan di Jakarta Utara, baik untuk kualitas air, tanah, udara maupun lingkungan masyarakat seperti bau dan kebisingan. Ia mengatakan sejauh ini masyarakat di sekitar pabrik atau perusahaan yang bermasalah mengeluhkan beberapa hal, seperti kebisingan, bau limbah yang menyengat atau air yang berubah warna.Untuk meredam polusi udara dan polusi suara, pabrik atau perusahaan juga harus bisa mengendalikannya dengan berbagai tindakan. Misalnya untuk mengendalikan polusi udara dari cerobong asap, perusahaan itu harus meninggikan cerobong minimal 1,5 kali tinggi bangunan, memperbanyak ruang hijau dan memperpanjang jarak perusahan atau pabrik dengan pemukiman setempat.Untuk SPPL, dia mengakui perangkat ini, belum tersosialisasi maksimal. Surat ini baru dikuatkan dengan keluarnya SK Gubernur No. 2333 tahun 2002. SPPL ini sebenarnya merupakan syarat pengelolaan lingkungan yang paling ringan dibanding AMDAL/UPL/UKL. Perangkat ini diperuntukkan bagi usaha-usaha kecil seperti bengkel, industri runah tangga, dan percetakan dalam skala kecil.Dian Yuliastuti

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

21 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

40 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kelemahan Amdal Tol Tanggul Laut Semarang-Demak

17 Januari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kelemahan Amdal Tol Tanggul Laut Semarang-Demak

Amdal menyebut pembangunan tol tanggul laut Semarang-Demak meningkatkan kesempatan kerja.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Cerita Cemas Penebangan Hutan Alam di Mentawai, Jerit Asa Sikerei

10 Oktober 2023

Cerita Cemas Penebangan Hutan Alam di Mentawai, Jerit Asa Sikerei

Penebangan hutan alam di Kepulauan Mentawai dalam dua tahun terakhir kembali marak.

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Konflik Rempang Eco-city Berlajut, Giliran Nelayan Tradisional Tolak Investasi

3 Oktober 2023

Konflik Rempang Eco-city Berlajut, Giliran Nelayan Tradisional Tolak Investasi

Nelayan menyadari proyek tahap awal Rempang Eco-city yaitu pabrik kaca dari Cina akan merusak ekosistem laut. "

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

30 September 2023

Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

Terpopuler: Kekayaan Menteri Syahrul Yasin Limpo yang terseret kasus dugaan korupsi, dampak Rempang Eco City yang tidak punya Amdal.

Baca Selengkapnya