Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan kampung deret di Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (15/5). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO,Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku mendapat laporan bahwa ada rumah di salah satu kampung deret yang dijual. "Harusnya, sih, bisa kena pidana," kata Ahok di Balai Kota, Rabu, 16 Juli 2014.
Untuk mencegah praktek jual-beli itu terjadi, Ahok ingin membuat aturan ketat dalam program kampung deret. Pelakunya mesti mendapat sanksi tegas. Sebab, perumahan itu ditujukan untuk warga tidak mampu. "Saya mau selidiki lagi. Infonya di Jakarta Utara atau Jakarta Pusat," kata Ahok.
Ahok melanjutkan, pihaknya akan membuat perjanjian lebih detail antara Pemerintah Provinsi DKI dengan pemilik rumah di kampung deret agar rumah yang telah direnovasi tidak boleh dijual. "Kalau perlu, kami buat perjanjian pidana," ujar Ahok. Kasus penjualan rumah semacam ini, kata dia, sudah terjadi di rumah susun bantuan pemerintah DKI. (Baca: Kadis Perumahan: Jual-Beli Rusun Termasuk Pidana)
Tindakan preventif secara hukum dianggap perlu. Apalagi tahun ini akan dibangun lebih banyak kampung deret di lima wilayah DKI Jakarta. Setidaknya ada 70 titik yang ditempati puluhan hingga ratusan rumah kumuh yang akan direnovasi menjadi lebih layak huni dan sehat.