Jokowi Batal Balik Jadi Gubernur Jika Ini Terjadi

Reporter

Senin, 21 Juli 2014 05:45 WIB

Joko Widodo tiba di kantor Tempo, Kebayoran baru, Jakarta, 11 Juli 2014. 8 lembaga survei yang mengunggulkan Jokowi-JK dalam hitung cepat Pilpres 2014. Delapan lembaga ini menunjukkan Jokowi-JK menang dengan selisih suara berkisar 1,9 sampai 6,74 persen. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno, mengatakan calon presiden Joko Widodo bisa batal kembali pada posisi sebagai Gubernur DKI Jakarta apabila ada situasi tertentu.

Adapun berdasarkan surat cuti Jokowi, izin cuti hanya berlangsung hingga Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yaitu 22 Juli 2014. Artinya, seharusnya mantan Wali Kota Surakarta ini kembali menjabat sebagai Gubernur DKI pada 23 Juli 2014. (Baca: MK Terima Sengketa Pilpres Setelah 22 Juli 2014)

"Kembalinya Jokowi ke Balai Kota dapat batal jika ada pihak yang mengajukan gugatan atas keputusan KPU," kata Didik saat dihubungi Tempo, Minggu, 20 Juli 2014. Menurut dia, ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. (Baca: Pendukung Prabowo Siapkan Gugatan, Hatta Absen)

Dengan kata lain, Didik menjelaskan, beleid itu menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai calon presiden dan wakil presiden terpilih harus berstatus hukum tetap dan bebas dari gugatan. Artinya, Jokowi belum dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai Gubernur jika ada pihak yang menggugat hasil hitung suara KPU.

Jika demikian, Didik melanjutkan, Jokowi akan tetap berstatus Gubernur nonaktif hingga 22 Agustus 2014 mendatang. Pada 22 Agustus itulah Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan tentang keputusan KPU. "Kalau ada gugatan, Pak Ahok yang akan tetap menjadi pelaksana tugas hingga 22 Agustus," kata Didik.

Adapun hasil real count tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan kubunya unggul sebesar 51,58 persen mengalahkan Jokowi-Jusuf Kalla sebesar 48,42 persen. Sebaliknya, hasil real count tim Jokowi-JK menyatakan kemenangan timnya. Perolehan suara untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 ini sebesar 53,46 persen, menaklukkan Prabowo-Hatta yang mendapat 46,54 persen.

Hasil real count situs KawalPemilu.org juga memenangkan Jokowi-JK dengan angka 52,69 persen dan Prabowo-Hatta 47,31 persen. KawalPemilu.org adalah situs yang menayangkan real count rekapitulasi surat suara berdasarkan tabulasi data formulir C1 Komisi Pemilihan Umum.

Adapun dalam hasil hitung cepat pemilihan presiden yang dilakukan Radio Republik Indonesia, Jokowi-JK juga unggul dengan perolehan suara 52,21 persen, sedangkan Prabowo-Hatta 47,49 persen.

Berikut ini hasil survei penghitungan cepat.
Lingkaran Survei Indonesia: JKW 53,28 : PR 46,72
CSIS-Cyrus: JKW 52 : PR 48
SMRC: JKW 52,79 : PR 47,21
Indikator Politik: JKW 52,65 : PR 47,35
Litbang Kompas: JKW 52,4 : PR 47,6
RRI: JKW 52,5 : PR 47,5


(Baca juga: Prabowo Imbau KPU Hentikan Penghitungan Suara)

LINDA HAIRANI




Berita Lainnya:
Jimly: Jika Tak Serius, Tak Perlu ke MK
MK Terima Sengketa Pilpres Setelah 22 Juli 2014
Kapolri Instruksikan Gelar Deklarasi Damai di Daerah
Pendukung Prabowo Siapkan Gugatan, Hatta Absen

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

8 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

9 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

10 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

18 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

18 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

19 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

19 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

19 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya