TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai kebijakan denda Rp 1 juta untuk kendaraan yang parkir di rambu larangan adalah kebijakan yang bagus. Namun, menurut dia, lebih baik Dinas Perhubungan DKI Jakarta fokus pada operasi cabut pentil yang sudah berjalan. (Baca: Razia Cabut Pentil Telah Dilupakan?)
"Tidak perlu yang heroik seperti denda Rp 1 juta. Fokus saja dahulu ke operasi cabut pentil. Itu sudah bagus kalau konsisten," ujar Tigor saat dihubungi Tempo, Minggu, 3 Agustus 2014.
Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan denda terhadap kendaraan yang parkir di rambu larangan parkir. Dendanya sebesar Rp 1 juta yang terdiri atas Rp 500 ribu biaya retribusi dan Rp 500 ribu biaya tilang. Jika denda tidak dibayar, maka kendaraan tak bisa ditebus.
Tigor mengatakan operasi cabut pentil juga bisa memberikan efek jera jika konsisten. Menurut dia, jalan terlihat rapi dan teratur saat operasi cabut pentil pertama kali berlangsung. Operasi cabut pentil pun sudah memiiki dasar hukum, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Sementara itu, untuk denda Rp 1 juta, belum diketahui dasar hukumnya.
Tigor mengatakan penerapan denda justru rawan manipulasi berupa kegiatan tawar-menawar antara pelanggar dengan anggota Dishub agar bebas dari denda. Tigor beranggapan yang lebih dibutuhkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini adalah manajemen kontrol dibanding kebijakan-kebijakan baru. (Baca: Cara Dinas Perhubungan Tertibkan Parkir Liar)