BNN Tangkap Kurir 6,5 Kilogram Sabu di Surabaya  

Reporter

Senin, 18 Agustus 2014 14:18 WIB

Menkumham Amir Syamsuddin (ketiga kanan) bersama Direktur Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol. Arman Depari (ketiga kiri) melihat barang bukti yang diamankan dalam sidak di Lapas Narkotika, LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (6/8). Dari sidak tersebut ditemukan barang bukti berupa beberapa bungkus serbuk yang diduga bahan pembuatan narkoba jenis sabu-sabu, alat pencetak ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya yang ditemukan di bagian ruang bengkel kerja (workshop). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menemukan sabu seberat 6,566 kilogram. Sabu itu dibawa oleh Alex, 39 tahun, kurir narkoba asal Surabaya. Deputi Bidang Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim mengungkapkan barang haram tersebut hendak dibawa ke Jakarta untuk diedarkan. "Narkotika tersebut golongan satu jenis metamfetamin," ujarnya di kantor BNN, Senin, 18 Agustus 2014. (Baca: Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 519 Butir Ekstasi)

Narkotik golongan satu ini merupakan jenis yang terbaik dan sangat mahal. Jenis golongan ini nantinya bisa diturunkan ke dalam bentuk narkotik lain yang harganya lebih murah. Deddy mengingatkan, semakin tidak orisinal, narkotik semakin berbahaya untuk dikonsumsi. Satu kilogram kristal bening itu cukup dikonsumsi oleh 4.000-5.000 pengguna. (Baca: BNN Ringkus Sindikat Pengedar Sabu di Samarinda)

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap Alex terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2014, sekitar pukul 13.30, di kawasan Pasar Turi, Surabaya. Dibagi dalam 14 ransel, barang tersebut akan dikirim melalui jasa pengiriman barang. Untuk mengelabui petugas, 14 ransel itu ditumpuk dengan 36 ransel lain. Dengan begitu, Alex berharap petugas mengira tas-tas tersebut hendak dijual di Jakarta.

Alex mendapat barang tersebut dari Endang Kosasih alias Nico, 39 tahun. Berawal dari hobi yang sama, yakni memelihara ikan cupang, mereka berdua menjadi akrab. Nico pun akhirnya menawari Alex pekerjaan itu. Narkotik yang disita BNN diduga kuat berasal dari Cina. "Padahal Nico baru saja menerima pembebasan bersyarat," kata Deddy.

Sebelumnya, Nico mendapat hukuman 8 tahun penjara atas kasus kepemilikan putaw seberat 90 gram. Dia bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman 4 tahun. Petugas BNN berhasil menangkap Nico pada Jumat, 15 Agustus 2014, sekitar pukul 05.00, di Kampung Cijujung, Desa Bobojong. Nico mengaku mendapat perintah dari seorang napi untuk mengambil sabu itu. Napi tersebut merupakan anggota sindikat internasional asal Afrika.

Kini BNN masih terus mendalami kasus ini. Selain sabu, enam telepon seluler ikut disita dari tangan Alex dan Nico.



AYU WANDARI




Berita Terpopuler:
Jokowi Emoh Hidup di Menara Gading
Jakarta dan Bogor Hujan Lebat hingga Akhir Agustus
Diperiksa Polisi karena Sama-sama Mengaku Polisi
Titik Banjir di Vila Pamulang Segera Dikaji







Advertising
Advertising

Berita terkait

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

39 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

51 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

52 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan

29 Februari 2024

Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan

BNN Provinsi menangkap anggota DPRD NTT karena mengkonsumsi sabu. Tidak dihukum, tapi diminta menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Baca Selengkapnya

Pria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN

28 Januari 2024

Pria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN

Pria berinisial AR sudah menjadi target BNN Tanjung Jabung Timur karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

14 Januari 2024

KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

Kasus KDRT berulang, istri pegawai BNN kembali damai dengan suaminya untuk kasus kekerasan terkini yang dilaporkannya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

8 Januari 2024

Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

Peristiwa KDRT dalam rumah tangga di Jatiasih, Bekasi, ini viral di media sosial karena, antara lain, terjadi di hadapan anak-anak mereka.

Baca Selengkapnya

Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

7 Januari 2024

Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

Polres Metro Bekasi Kota menahan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), AF, tersangka KDRT terhadap istrinya

Baca Selengkapnya

Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

3 Januari 2024

Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

KDRT itu dilakukan oleh pegawai BNN AF di depan ketiga anak mereka di rumahnya di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

3 Januari 2024

Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

Pegawai BNN disebut telah berulang kali melakukan KDRT terhadap istrinya. Korban sempat melaporkan kasus tersebut ke pihak BNN.

Baca Selengkapnya